Site icon Beritaenam.com

106 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Resmi Dilantik: Memaknai Sumpah Janji

Beritaenam.com — Sebanyak 106 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terpilih untuk periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sebuah prosesi khidmat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Artha Thehersia. Pelantikan yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2024.

Dalam upacara tersebut, Thehersia memandu pengucapan sumpah janji jabatan yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD yang baru. Ia mengingatkan bahwa sumpah atau janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab besar terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sumpah atau janji ini selain disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir di sini, juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Thehersia sebelum memulai prosesi.

Seluruh anggota DPRD DKI Jakarta yang dilantik mengucapkan sumpah janji secara serentak. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang mereka wakili. Setelah pengucapan sumpah dan janji, setiap anggota diberikan lencana sebagai tanda sah mereka menjadi anggota DPRD DKI Jakarta untuk masa jabatan 2024-2029.

Dari total 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang dilantik, mereka berasal dari 10 daerah pemilihan (Dapil) dan terdiri dari 11 fraksi. Berikut adalah rincian jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing fraksi:

Fraksi PKS: 18 kursi
Fraksi PDI Perjuangan: 15 kursi
Fraksi Partai Gerindra: 14 kursi
Fraksi Partai NasDem: 10 kursi
Fraksi Partai Golkar: 10 kursi
Fraksi PKB: 10 kursi
Fraksi PAN: 10 kursi
Fraksi Partai Demokrat: 9 kursi
Fraksi PSI: 8 kursi
Fraksi PPP: 1 kursi
Fraksi PERINDO: 1 kursi

Pelantikan ini menandai dimulainya masa kerja baru bagi para wakil rakyat yang akan berperan dalam membentuk kebijakan publik dan menjalankan fungsi pengawasan di Provinsi DKI Jakarta selama lima tahun ke depan.

Exit mobile version