Site icon Beritaenam.com

2 Pembakar Bendera HTI Tersangka, Ketum Ansor: Ikuti Proses Hukum

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

Beritaenam.com, Jakarta – Polisi menetapkan 2 oknum Banser pembakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut sebagai tersangka. Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Ikuti saja proses hukum,” kata Yaqut yang biasa disapa Gus Yaqut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/10/2018).

Penyidik sebelumnya menegaskan M dan F hanya dijadikan saksi dalam insiden ini. Namun menurut Umar penyidikan bersifat dinamis dan penyidik memperoleh alat bukti baru sehingga menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

“Iya sudah dijadikan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat pagi ini.

Umar menjelaskan alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.

“Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN,” katanya.

Exit mobile version