Site icon Beritaenam.com

Kubu Prabowo-Sandi Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU

Prabowo-Sandi.

beritaenam.com, Jakarta – Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ogah menandatangani hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka berkukuh Pemilu 2019 penuh kecurangan.

“Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan,” kata Azis usai pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2019.

Azis menegaskan pihaknya tak akan menyerah melawan ketidakadilan, kecurangan, dan melawan kesewenang-wenangan.

Dia menganggap penolakan hasil rekap oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merupakan monumen moral yang harus ditegakan.

Penolakan BPN untuk menandatangani hasil rekap KPU rupanya diikuti oleh partai koalisinya. Sebagian besar parpol koalisi Prabowo-Sandi juga ikut-ikutan menolak menandatngani hasil rekapitulasi pemilu legislatif 2019.

“Kami sebagai bagian anggota koalisi juga karena Prabowo tolak pilpres otomatis harus pileg juga karena ini bagian satu kesatuan pemilu, apalagi semua dari bawah (kecurangan) TSM (terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar saksi Partai Berkarya, Andi Picunang.

Baca juga:Soal Hasil Rekapitulasi KPU, Begini Beda Sikap Demokrat dan BPN Prabowo

Wakil Sekretaris Jenderal PAN juga menyampaikan pihaknya menolak menandatangani hasil Pileg 2019. Dia menyebut meski telah ditetapkan, hasil rekap tersebut masih banyak catatan yang harus diperbaiki.

Selain PAN dan Berkarya, saksi untuk Partai Gerindra dan PKS juga menolak menandatangani hasil rekap pileg.

Partai Demokrat, melalui wakilnya, Andi Nurpati menjadi satu-satunya parpol kubu Prabowo-Sandi yang bersedia menandatangani hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul.

“Memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD secara nasional dalam Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta

Hasil rekap dalam berita acara yang dibacakan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 (55,50%) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50%) suara.

Hasil rekap ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan hari ini, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.

Exit mobile version