Site icon Beritaenam.com

25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim Gizi Ditarik, Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun

beras fortifikasi

Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi klaim gizi dan standar mutu pada label kemasan. Seluruh merek tersebut telah menghentikan produksi sejak minggu pertama September 2026.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk mencapai Rp89 triliun. Pemerintah menyebut angka itu masih bagian dari pendalaman.

Temuan 25 merek beras fortifikasi bermasalah

Temuan bermula dari inspeksi mendadak dan pengambilan sampel oleh Bapanas di wilayah Jakarta pada April 2026. Bapanas lalu menguji 27 merek beras fortifikasi dengan klaim tambahan vitamin dan mineral, dan 25 di antaranya tidak memenuhi standar, menurut Kompas.com.

Pada Agustus 2026, Bapanas memperluas pengawasan ke 40 merek beras fortifikasi di 11 provinsi dengan sekitar 200 sampel. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menyebut pemeriksaan juga mencakup kesesuaian izin edar dengan label.

Menurut dia, pelanggaran administrasi dapat menjadi dasar penindakan tanpa menunggu hasil uji laboratorium. Bapanas menggandeng Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan instansi terkait untuk menindak praktik kecurangan.

Kementerian Pertanian bersama Bapanas mengumumkan temuan tersebut pada Selasa, 15 September 2026. Produk beras fortifikasi bermasalah tidak memenuhi SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Pengujian berlangsung di empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta balai riset Kementerian Pertanian.

Tiga jenis pelanggaran dalam temuan Bapanas

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut ada tiga jenis pelanggaran. Ketiganya mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras fortifikasi tersebut.

Pelanggaran administrasi meliputi pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, dan ketidaksesuaian informasi antara sertifikat dan label. Bapanas juga menemukan klaim berlebihan pada label kemasan.

Pada aspek gizi, hasil uji laboratorium menunjukkan 25 merek tersebut tidak memiliki kandungan gizi seperti yang tercantum pada label. Sejumlah produk itu beredar dengan harga hingga Rp57.000 per kilogram. Sebagai pembanding, Amran pada Mei lalu mengimbau harga beras fortifikasi disamakan dengan HET beras premium, yakni Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram sesuai zonasi, menurut Antara.

“Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik.” — Andi Amran Sulaiman, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian

Status penarikan dan sanksi bagi pelaku usaha beras fortifikasi

Sebelas pelaku usaha memegang 25 izin edar merek beras fortifikasi bermasalah tersebut. Seluruhnya telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah dalam koordinasi Bapanas, menurut Antara.

OKKPD yang terlibat berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Sumatera Utara. Hingga minggu pertama September, 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sementara sisanya masih dalam proses penarikan.

Amran menegaskan pemerintah menempuh tiga langkah, yakni penarikan produk, pencabutan izin, dan proses hukum. Ia juga menyatakan pelaku yang terbukti melanggar tidak boleh lagi memasarkan beras di Indonesia.

Pemerintah mengumumkan temuan ini bersama Satgas Pangan Polri. Amran menyebut sebagian merek bermasalah sudah menghilang dari pasaran dengan sendirinya sebelum penarikan resmi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyatakan kementeriannya akan berkoordinasi dengan Bapanas dan Kementerian Pertanian untuk memverifikasi produk di pasar. Pada awal September, Amran menyebut sekitar 90 persen sampel yang Bapanas cek terindikasi melanggar. Ia menilai klaim beras bervitamin yang ternyata tidak memiliki kandungan tersebut sangat merugikan rakyat.

DPR dukung pengawasan beras fortifikasi diperketat

Anggota Komisi IV DPR RI Endang S. Thohari mendukung langkah pemerintah menindak produsen beras fortifikasi bermasalah. Ia menyampaikan hal itu seusai rapat kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian, Rabu, 16 September 2026, menurut iNews.

“Saya sangat mendukung sekali apa yang dikerjakan oleh Menteri Pertanian. Beras fortifikasi yang sudah diedarkan ke masyarakat itu sangat merugikan masyarakat yang memerlukan.” — Endang S. Thohari, Anggota Komisi IV DPR RI

Beras fortifikasi merupakan beras yang mengandung tambahan vitamin dan mineral. Amran sebelumnya menyebut program fortifikasi bertujuan membantu masyarakat miskin, mencegah stunting, dan mengatasi masalah kurang gizi.

Amran menegaskan setiap klaim beras fortifikasi pada kemasan harus terbukti sesuai kandungan dan mutunya. Pemerintah juga telah merilis daftar lengkap 25 merek beras fortifikasi bermasalah melalui pemberitaan resmi, termasuk yang tersebar di rubrik ekonomi.

Exit mobile version