Gugatan tarif Trump diajukan 25 negara bagian Amerika Serikat pada Senin, 3 Agustus 2026. Mereka menolak tarif impor baru terhadap 60 mitra dagang, termasuk Indonesia.
Isi Gugatan Tarif Trump ke Pengadilan Perdagangan
Koalisi 25 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat mendaftarkan perkara ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat di New York. Mereka menilai kebijakan tarif melampaui kewenangan presiden.
Kebijakan yang digugat adalah tarif sebesar 10 hingga 12,5 persen atas barang impor dari 60 negara dan wilayah ekonomi. Menurut dokumen gugatan, negara-negara itu menyumbang sekitar 99,4 persen total impor AS.
Para penggugat meminta pengadilan menyatakan kebijakan itu melanggar hukum. Mereka juga menuntut penghentian penerapan tarif serta pengembalian dana pungutan yang telah dibayarkan.
“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga dan pelaku usaha melalui putaran baru tarif impor.”
Letitia James, Jaksa Agung Negara Bagian New York
Dalih Kerja Paksa dan Section 301
Pemerintahan Trump menerapkan tarif baru pada akhir Juli 2026 berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Pemerintah beralasan kebijakan itu merespons praktik kerja paksa dalam rantai pasok perdagangan.
Para penggugat menilai isu kerja paksa hanya dijadikan dalih. Mereka berpendapat Section 301 secara historis ditujukan pada negara dan industri tertentu, bukan pendekatan menyeluruh seperti kebijakan saat ini.
Indonesia Terkena Tarif 10 Persen
Indonesia termasuk dalam daftar 60 mitra dagang yang dikenai tarif. Produk Indonesia dikenai tarif sebesar 10 persen dalam kebijakan yang mulai berlaku pada 24 Juli 2026.
Negara lain yang terdampak antara lain Inggris, China, Uni Eropa, Jepang, Brasil, dan Taiwan. Gugatan ini menandai penolakan setelah kebijakan tarif serupa dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2026.
Respons Gedung Putih
Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai menyatakan pemerintah menggunakan kewenangan yang sah. Menurutnya, negara yang gagal menangani masuknya barang hasil kerja paksa harus dimintai pertanggungjawaban.
Gubernur New York Kathy Hochul menilai tarif tersebut membebani masyarakat. Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield menyebut gugatan ini merupakan langkah ketiga negaranya menentang kebijakan tarif Trump.
“Kegagalan negara asing dalam menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa adalah tindakan yang membebani perdagangan AS sehingga harus ditindak tegas.”
Kush Desai, Juru Bicara Gedung Putih
Latar Belakang Gugatan Tarif Trump
Gugatan tarif Trump merupakan babak lanjutan dari sengketa kebijakan dagang pemerintahan Amerika Serikat. Dua kebijakan tarif sebelumnya telah dibatalkan pengadilan dengan dasar hukum yang berbeda.
Koalisi negara bagian menilai pemerintah federal mencoba menghidupkan kembali rezim tarif yang telah dinyatakan ilegal. Mahkamah Agung membatalkan skema tarif serupa pada Februari 2026.
Menurut para penggugat, penerapan tarif secara menyeluruh tidak memiliki preseden dalam sejarah Section 301. Ketentuan itu selama ini digunakan untuk menargetkan negara atau industri tertentu secara spesifik.
Gugatan tarif Trump juga menyoroti dampak langsung terhadap konsumen Amerika Serikat. Para penggugat menegaskan beban tarif ditanggung keluarga dan pelaku usaha, bukan pemerintah negara mitra dagang.
Dampak bagi Indonesia dan Mitra Dagang
Indonesia sebagai salah satu negara terdampak mengamati perkembangan gugatan tarif Trump dari dekat. Tarif 10 persen berpotensi menekan daya saing sejumlah produk ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Penolakan terhadap kebijakan juga muncul dari sejumlah mitra dagang lain yang terdampak. Kebijakan tarif menjadi pilar utama pendekatan dagang pemerintahan Trump meski menuai gugatan berulang.
Sejumlah pihak menilai Indonesia perlu memperkuat posisi tawar dalam menghadapi tekanan kebijakan dagang. Diversifikasi pasar ekspor kerap disebut sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan pada satu tujuan dagang.
Perundingan perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa disebut ditargetkan bergulir pada tahun berikutnya. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memperluas akses pasar di tengah dinamika kebijakan dagang global.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS akan menilai keabsahan dasar hukum yang dipakai pemerintah federal. Putusan atas perkara ini berpotensi memengaruhi arah kebijakan tarif Amerika Serikat ke depan.
Gugatan tarif Trump kini bergulir di Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Hasil dari gugatan tarif Trump akan menentukan nasib tarif impor yang turut membebani produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Baca berita terbaru lainnya di kanal internasional Beritaenam.com.
Sumber: BBC via Bisnis.com

