Site icon Beritaenam.com

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memiliki Dewas Berintegritas

Beritaenam.com — Presiden Jokowi menjawab kekhawatiran publik dengan “mengangkat” Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas.

Dewan Pengawas dilantik berbarengan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Jokowi adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, Tumpak Hatarongan Panggabean.
Anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan atau tak meloloskan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Komposisi lima anggota itu, merupakan figur yang berintegritas,” ujar Jokowi tentang pimpinan di Lembaga Antirasuah periode 2019-2023.

Kemarin, Komisioner KPK Jilid IV yang dipimpin Agus Rahardjo menyerahkan tugas kepada Pimpinan baru yang dinakhodai Firli Bahuri.

Sesuai Keppres nomor 112/P tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan nomor 129/P tahun 2019 tanggal 2 Desember tentang pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023.

Dalam Keppres tersebut, Komjen Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota, dan para wakil merangkap anggota yaitu Alex­ander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Kelima komisioner KPK ini menggantikan lima pimpinan KPK periode 2015-2019 yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo bersama para wakilnya yaitu Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang.

Lima pimpinan lama tersebut pun turut menghadiri acara pelantikan tersebut di Istana Negara. Pelantikan juga disaksikan para menteri kabinet dan pimpinan lembaga negara.

Kelimanya lalu membaca sumpah dan janji pimpinan KPK 2019-2023 di hadapan Presiden Jokowi.

Jokowi dan lima pimpinan KPK baru tersebut kemudian menandatangani berita acara sumpah dan janji pimpinan KPK 2019-2023.

Dimana, kinerja KPK sudah sepenuhnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 69D pada intinya menjelaskan bahwa KPK harus bekerja sesuai undang-undang baru setelah Dewas terbentuk.

Knerja KPK dalam memberantas korupsi ke depan menjadi disoroti. Pasalnya, aturan perubahan tersebut dinilai membuat ‘lumpuh’ lembaga antirasuah.

Sejumlah poin penting yang membatasi kerja pemberantasan korupsi di antaranya adalah status KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN.

Kemudian soal penghapusan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi; hingga kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara.

 

 

 

Exit mobile version