Site icon Beritaenam.com

Kejagung Tetapkan 3 Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG

dadan korupsi mbg

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 pada Rabu, 3 Juni 2026. Salah satu dugaan penyimpangan korupsi MBG adalah markup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penggeledahan Kantor BGN dan Penetapan Tersangka Korupsi Mbg

Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat pada Rabu pagi sebelum menetapkan ketiga tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum.”
– Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, 3 Juni 2026

Syarief menjelaskan, penyelidikan berlangsung sekitar satu minggu. Namun Kejagung telah lama mempelajari kasus ini sebelum lidik resmi dimulai, dipicu antara lain laporan masyarakat mengenai dapur yang tidak sesuai spesifikasi.

Dugaan Markup Motor Listrik dan Pengadaan Tidak Sesuai Kebutuhan

Kejagung mengidentifikasi sejumlah barang yang diduga mengalami penggelembungan harga. Di antaranya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan.”
– Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung

Penyidik menduga para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja yang tidak mencerminkan kebutuhan nyata program. Akibatnya, sejumlah barang yang diadakan dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG di lapangan.

Yayasan Afiliasi Tersangka Ikut Terseret

Selain persoalan pengadaan barang, Kejagung juga mengungkap dugaan manipulasi dalam proses verifikasi pembentukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut penyidik, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah diatur agar yayasan-yayasan afiliasi tersebut tetap lolos seleksi. Yayasan-yayasan itu kemudian diduga menerima insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG, sementara program dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp88 triliun pada 2026 ini dirancang untuk menjangkau masyarakat luas.

Motor Listrik Sudah Tersebar, Tidak Semua Disita

Kejagung menyatakan tidak akan menyita seluruh barang yang diduga hasil markup karena sebagian sudah tersebar ke daerah dan digunakan. Penyidik hanya akan mengambil beberapa unit sebagai sampel barang bukti dalam proses penyidikan.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan.”
– Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, 4 Juni 2026

Penyidik kini fokus menelusuri asal muasal dan jejak pengadaan barang yang dilakukan para tersangka. Jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang. Ketiga tersangka dikenai pasal yang menjerat pelaku tindak pidana merugikan keuangan negara.

Baca juga: Nicko Widjaja Eks Dirut BRI Ventures Dituntut 11 Tahun Penjara

Exit mobile version