Site icon Beritaenam.com

Genjot Produksi TIK Lokal, Menperin Pacu R&D Hingga Bangun Engineering Center

Kementerian Perindustrian proaktif mendorong produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat lebih banyak diproduksi oleh industri di tanah air. Langkah ini sesuai dengan upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

 

“Produk TIK ini sangat penting untuk bisa diproduksi dalam negeri, seperti komputer tablet, laptop, desktop, router, printer dan speaker,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam paparan Konferensi Pers Virtual Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Sektor Pendidikan, Kamis (22/7).

 

Menperin menegaskan, berbagai upaya dilaksanakan dalam peningkatan kualitas dan kapasitas produksi bagi industri TIK, antara lain optimalisasi P3DN terutama untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menciptakan kepastian pasar produk dalam negeri, serta penyusunan dan penerapan SNI (termasuk SNI Wajib) untuk produk TIK.

 

“Kami juga mendorong agar perusahaan TIK melakukan research and development (R&D) agar mereka mendapatkan super tax deduction sebesar 300 persen,” ungkapnya. Kegiatan litbang ini akan diarahakan untuk memproduksi chipset karena saat ini secara global ketersediaan pasokannya terjadi kelangkaan.

 

“Hal itu berdampak kepada para produsen laptop di dalam negeri yang masih mengandalkan komponen impor sehingga pemenuhan produk laptop untuk kebutuhan dalam negeri termasuk kebutuhan dari Kemendikbudristek menjadi terganggu supply-nya,” papar Agus.

Oleh karena itu, Kemenperin bersama pelaku industri akan memfasilitasi peningkatan investasi untuk memproduksi komponen TIK di dalam negeri. “Selanjutnya, kami menginisiasi Engineering Center untuk produk laptop,” imbuhnya.

 

Tujuan Engineering Center tersebut agar terbentuknya ekosistem laptop, mulai dari Intellectual Property (IP) hingga komponen utama dan pendukung produk laptop di dalam negeri. Ini merupakan peluang besar bagi pengembangan industri TIK di dalam negeri. Tidak hanya bagi industri skala besar, tetapi juga industri kecil.

 

“Berdasarkan perhitungan kami dengan para produsen laptop, apabila perakitan mencapai 1-2 juta unit laptop di dalam negeri, maka akan mendorong original design manufacturer (ODM) laptop bisa semakin tertarik untuk memperkuat ekosistem laptop di Indonesia,” tutur Menperin.

 

Saat ini, dengan adanya dukungan dari Kemendikbudristek, produk laptop yang bisa dirakit di dalam negeri sudah menembus 400 ribu unit. “Tentu kita akan memperluas pangsa pasar ini, dengan dukungan semua pihak untuk memperluas pangsa pasar laptop dalam negeri, termasuk komitmen dari pemerintah daerah agar bisa semakin menyerap produk laptop dalam negeri,” tandasnya.

 

Menperin optimistis, dengan terciptanya kepastian pasar yang berkelanjutan untuk produk laptop, akan mendorong para produsen lokal membuat Industrial Design (IP) atau model lokal, electrical design, dan mechanical design sehingga akan mendorong efisiensi produksi laptop di dalam negeri dan mendongrak daya saing industrinya.

 

“Untuk menciptakan market sesuai dengan skala industri, perlu diinisiasi pembuatan laptop dengan standar dan design yang sama khususnya untuk kebutuhan pemerintah yang dapat dilakukan melalui pembentukan Engineering Center,” ujar Agus.

 

Menurutnya, Engineering Center ini selain untuk memacu produksi laptop, juga dapat digunakan untuk pengembangan industri semikonduktor di dalam negeri. Industri semikonduktor ini akan menjadi produk yang sangat strategis di masa mendatang, terutama di era industri 4.0.

 

Kemenperin juga bertekad untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri, termasuk untuk sektor TIK di dalam negeri. “Kami bekerja sama dengan pelaku industri TIK untuk berperan aktif dalam melaksanakan program pendidikan vokasi yang link and match serta teaching factory. Dari investasi ini, mereka bisa menikmati super tax deduction sebesar 200 persen,” terangnya.

 

Permenperin TKDN Laptop

Agus menambahkan, dalam upaya pengoptimalan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada produk TIK, telah dirancang tata cara perhitungan TKDN produk elektronika, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020. “Mengikuti perkembangan industri dalam negeri, saat ini sedang difinalkan Permenperin khusus yang akan mengatur tata cara perhitungan TKDN untuk produk laptop,” ungkapnya.

 

Penyusunan Permenperin tersebut adalah upaya Kemenperin dalam meningkatkan investasi dan tenaga kerja serta mendukung program Bangga Buatan Indonesia. “Sejalan dengan program Bangga Buatan Indonesia, TKDN laptop ini akan mengapresiasi adanya kepemilikan merek dalam negeri yang diharapkan bisa menjadi identitas nasional atau national branding secara global,” imbuhnya.

Menperin pun mengemukakan, sampai saat  ini produk TIK buatan industri dalam negeri sudah semakin berkembang. Hal ini merupakan hasil dari upaya pemerintah dalam memacu investasi dan mengakselerasi pemanfaatan teknologi terkini sesuai implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.

 

“Kami terus mendorong pengoptimalan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) agar dapat  memberikan  multiplier  effect  yang  luas  bagi  perekonomian  nasional,  termasuk menggairahkan usaha sektor komponen pendukungnya sehingga memperkuat struktur industri manufaktur di tanah air,” paparnya.

 

Menperin  menegaskan,  produk  yang  memiliki  nilai  penjumlahan  TKDN  dan  Bobot Manfaat  Perusahaan  (BMP)  di  atas  40%,  telah  memiliki  syarat  untuk  wajib  dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

 

“Contohnya, untuk notebook,  sudah  terdapat  14  produk  dalam  negeri  yang  memiliki sertifikat  TKDN,  diproduksi  oleh  enam  produsen  di  tanah  air,  dan  delapan  produk  di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40%,” tuturnya.

 

Selain itu, sudah terdapat 62 produk dalam negeri untuk Komputer Tablet yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh 13 produsen lokal. Berikutnya, untuk router, sudah terdapat  4  produk  dalam  negeri  yang  memiliki  sertifikat  TKDN,  diproduksi  oleh  empat produsen nasional, dan satu di antaranya memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40%.

 

Ada pula desktop PC yang saat ini sudah terdapat tiga produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh dua produsen lokal. “Tahun  ini  kami  juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25%. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN,” ungkap Agus.

Exit mobile version