Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap sembilan kejanggalan penanganan perkara kliennya. Temuan itu disampaikan Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, pada awal Agustus 2026.
Temuan 9 Kejanggalan Perkara eks Jampidsus Febrie
Febri Diansyah menyatakan tim menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Temuan diperoleh setelah tim berdiskusi sekitar dua jam dengan Febrie di Rutan KPK pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kejanggalan pertama adalah penggabungan dua perkara, yakni tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam satu Surat Perintah Penyidikan atau sprindik. Menurut Febri, keduanya seharusnya memiliki sprindik terpisah.
“Sejauh ini kami sudah mengidentifikasi dengan lebih yakin, ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang sedang berjalan.”
Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kekeliruan Sprindik dan Tempus Delicti
Kejanggalan kedua berupa ketidakkonsistenan penulisan antara bagian menimbang dan perintah dalam sprindik. Bagian menimbang menyebut perkara Krakatau Steel, sementara perintahnya terkait penyidikan batu bara.
Kejanggalan ketiga menyangkut ketidakcermatan penulisan waktu peristiwa pidana atau tempus delicti. Tim menemukan salah satu sprindik mencantumkan rentang waktu 2028 sampai 2026, yang dinilai keliru.
Menurut Febri, elemen waktu bersifat krusial karena berkaitan dengan keabsahan sprindik. Kekeliruan penulisan tahun tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan serius dalam proses pembuktian.
“Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batu bara dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Ini seperti sprindik yang menulis masa depan.”
Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Penahanan dan Hak Tersangka Disorot
Kejanggalan lain berkaitan dengan pertimbangan surat penahanan yang dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian. Tim menyoroti hilangnya sejumlah butir dalam dokumen penahanan.
Tim juga menilai hak tersangka atas informasi perkara yang jelas tidak sepenuhnya dipenuhi. Kejanggalan terakhir yang masih didalami adalah dugaan sprindik ditandatangani pihak yang tidak berwenang.
Dua Gugatan Praperadilan Disiapkan
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menyatakan pihaknya menyiapkan dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama menyasar penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Gugatan kedua menyangkut penggeledahan dan penetapan tersangka oleh kepolisian. Perkara ini berkaitan dengan dugaan TPPU emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Duduk Perkara eks Jampidsus Febrie
Perkara eks Jampidsus Febrie berpusat pada dugaan TPPU berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah. Aset tersebut disita penyidik dari kediaman Febrie untuk memperkuat pembuktian.
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia sebelumnya menegaskan tidak mundur dari tugas dan menghormati proses penegakan hukum yang berjalan.
Tim kuasa hukum menilai penanganan kasus dilakukan terburu-buru dan mengabaikan prosedur hukum acara pidana. Menurut mereka, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi hak-hak tersangka.
Selain sembilan temuan, tim juga menyoroti dugaan pelanggaran KUHAP dalam proses penahanan. Firman Wijaya menyebut penahanan dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 KUHAP yang mengatur prosedur upaya paksa.
Langkah Hukum dan Respons Penegak Hukum
Dua gugatan praperadilan menjadi langkah utama tim advokat eks Jampidsus Febrie. Gugatan menyasar penetapan tersangka, penahanan, serta penggeledahan yang dilakukan aparat terhadap kediaman kliennya.
Kortas Tipikor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan. Institusi penegak hukum menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi ujian bagi independensi dan profesionalitas penegak hukum dalam menangani mantan pejabat. Publik menanti pembuktian di forum praperadilan untuk menilai keabsahan prosedur yang dipersoalkan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita dokumen dari kediaman Febrie untuk memperkuat pembuktian kasus TPPU. Penyidik menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur pengumpulan alat bukti yang sah.
Nama Nurman Herin muncul sebagai tersangka baru yang dikaitkan dengan perkara yang sama. Perkembangan ini menunjukkan penanganan kasus masih terus meluas seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.
Tim kuasa hukum menegaskan tidak menutup kemungkinan menemukan kejanggalan lain saat menelaah dokumen. Menurut mereka, kajian teknis atas berkas perkara masih terus berlangsung hingga saat ini.
Sampai berita ini disusun, tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie masih mendalami dokumen perkara. Gugatan praperadilan yang menyoroti kejanggalan perkara eks Jampidsus Febrie akan diuji di persidangan.
Baca berita terbaru lainnya di kanal hukum Beritaenam.com.

