Site icon Beritaenam.com

Anies Baswedan Rapat Virtual Rakerda Kementerian ATR BPN

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan turut menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tingkat wilayah DKI Jakarta secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (2/12) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anies menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam integrasi data administrasi pertanahan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD), perbaikan ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis, dan pemenuhan SDGs (pembangunan berkelanjutan) di DKI Jakarta

“Komitmen saya untuk hadir tetap saya tunaikan karena memang ini suatu event yang amat penting bagi Jakarta,” ujar Gubernur Anies

Gubernur Anies menjelaskan langkah yang akan ditempuh DKI Jakarta adalah angka persentase pajaknya akan dikecilkan namun dasar pengenaan pajak (tax base) akan dibesarkan.

Gubernur Anies menuturkan bahwa jumlah pembayar pajak akan bertambah meskipun angka pembayaran masing-masing bisa diturunkan dan kondisi tersebut akan jauh lebih baik daripada angka pajaknya besar tapi tax base-nya kecil.

Untuk mampu memperbesar tax base itulah, Gubernur Anies menekankan proses pendataan dengan sistem yang terintegrasi dengan baik menjadi penting.

Gubernur Anies kemudian menjabarkan beberapa langkah yang telah ditempuh Pemprov DKI Jakarta dalam integrasi data administrasi pertahanan untuk meningkatkan PAD, perbaikan EoDB dan pemenuhan SDG’s.

Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta merumuskan kebijakan berbasis data terintegrasi melalui program peta Jakarta Satu yang terbuka untuk publik.

“Jadi peta Jakarta Satu ini bisa dilihat secara terbuka melalui internet. Sehingga siapa saja ketika mau menginventasikan di Jakarta, mau memulai usaha. Langsung bisa tahu di tempat ini mereka bisa mengerjakan apa. Bila di tempat yang tidak seharusnya, maka mereka tidak bisa mengajukan izin,” ungkap  Anies

Langkah kedua yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah upaya penyederhanaan perizinan. Gubernur Anies menyatakan durasi perizinan pembangunan berhasil dipangkas selama dua tahun terakhir dari sebelumnya 360 hari menjadi sekitar 57 hari.

Gubernur Anies menekankan penyederhanaan proses perizinan bukan sekadar kecepatan, tapi tetap bertanggung jawab dengan memperhitungkan dampak pada masyarakat sekitar, dampak kepada lingkungan, maupun dampak pada lalu lintas

“Kita jadikan satu terintegrasi dengan yang dimiliki DKI Jakarta yaitu JakEvo. Jakarta Evolution,” jelas Gubernur Anies.

Proses sinkronisasi tersebut diharapkan akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan, sehingga masyarakat dengan mudah memperoleh kepastian besaran nilai BPHTB secara transparan dan tersistem dengan baik.

Exit mobile version