Site icon Beritaenam.com

Action plan Joko Tjandra dan Yang Mengatur Media Massa

Terpidana kasus korupsi “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra menjelaskan soal “action plan” yang mencantumkan sejumlah inisial termasuk pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

“JC itu saya, IR Irfan Jaya, BR saya tidak tahu, HA saya tidak tahu, P tidak tahu, DK saya tidak tahu, di nomor 4 itu pembayaran uang muka 500 ribu dolar AS,” kata kata Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Djoko bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

“Tapi semua saya komentari NO karena saya tidak begitu ‘comfortable’,” ungkap Djoko.

Dalam dakwaan disebutkan “action plan” tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial “BR” yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan “HA” selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali dengan pengajuan pembayaran 10 juta dolar AS, namun hanya disepakati Djoko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS.

“Dalam makan malam 25 November 2019 antara saya, Anita dan Andi Irfan diminta biaya konsultan dan ‘lawyer fee’ kalau bisa dibayar 50 persen, Anita dan Andi minta bayar konsultan 50 persen,” tambah Djoko.

Selain memberikan konsultasi, Andi Irfan Jaya juga menyanggupi untuk memberi kuasa dalam akta kuasa jual.

“Saya dapat proposal ‘action plan’ itu beberapa hari kemudian setelah 25 November, saya dapat proposal dan draf kuasa,” ungkap Djoko.

Dalam dakwaan disebutkan “action” pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila “security deposit” yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

“Action” kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung BR yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhandduin selaku Jaksa Agung.

“Action” ketiga adalah pejabat Kejagung BR mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA yaitu HA. Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari – 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki. HA yaitu Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

“Action” ke-4 adalah pembayaran 25 persen “fee” sebesar 250 ribu dolar AS (sekitar Rp3,75 miliar) dari total “fee” 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,85 miliar) yang telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS (Rp7,425 miliar) dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

“Action” ke-5 adalah pembayaran konsultan “fee” media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,425 miliar) untuk mengkondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

“Action” ke-6 yaitu pejabat MA yaitu HA menjawab surat pejabat Kejagung BR. Penanggung jawabnya adalah HA atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

“Action” ke-7 adalah pejabat Kejagung BR menerbitkan instruksi terkait surat HA yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

“Action” ke-8 adalah “security deposit” cair yaitu sebesar 10 ribu dolar AS. Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila “action plan” ke-2 , ke-3, ke-6 dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggungjawab-nya adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret – 5 April 2020.

“Action” ke-9 adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya (IR)/Djoko Tjandra (JC) yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

“Action” ke-10 adalah pembayaran “fee” 25 persen yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan “fee” terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti “action” ke-9. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

Atas kesepakatan “action plan” tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan “action plan” dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan “NO” kecuali pada “action” ke-7 dengan tulisan tangan ‘bayar nomor 4,5’ dan “action” ke-9 dengan tulisan ‘bayar 10 M’ yaitu bonus bila Djoko kembali ke Indonesia.

Andi Irfan diperkenalkan sebagai konsultan media ke Djoko Tjandra

Anita Kolopaking yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan Andi Irfan Jaya diperkenalkan sebagai konsultan media ke terpidana kasus “cessie” bank Bali Djoko Tjandra.

“Saya diperkenalkan mbak Pinangki kalau terdakwa ini adalah sebagai konsultan, yang saya ingat konsultan media,” kata Anita Kolopaking di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Anita bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

Anita Kolopaking adalah mantan pengacara Djoko Tjandra yang diajak Pinangki untuk mengurus permasalahan hukum Djoko Tjandra.

“Dia wartawan atau punya media?” tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

“Tidak tahu, tapi mbak Pinangki yang mengatakan ke Pak Djoko Tjandra ‘Pak ini konsultan yang bapak perlukan dan ada pembicaraan media saat kami bertemu,” jawab Anita.

Anita mengaku pertama kali bertemu dengan Andi Irfan Jaya di launge Garuda Indoensia Bandara Soekarno Hatta pada 25 November 2020 saat akan berangkat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

“Saat pertemuan itu ada pernyataan yang menyebutkan dia (Andi Irfan) bisa mengatur bila Pak Djoko ke Indonesia, (pemberitaan) media bisa diredam,” tambah Anita.

Menurut Anita, saat pertemuan itu, Djoko Tjandra juga tampak menyetujui peran Andi Irfan sebagai konsultan media.

“Kelihatan bapak sudah OK karena tidak ada yang aneh, nyambung saja. Saat itu Pak Djoko banyak mengulang kekecewaan dan kesedihannya, itu yang ditekankan ke saya tapi tugas Andi Irfan tidak banyak dibicarakan,” ungkap Anita.

Anita pun mengakut “action plan” untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung tidak dibicarakan saat itu.

Dalam dakwaan disebutkan “action plan” tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial “BR” yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan “HA” selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga “fee” yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya dengan total nilai 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS.

“Soal ‘action plan’ tidak dengar sama sekali, lalu keesokan harinya (26 November 2019) saat kami berempat makan pagi, Pak Djoko mengatakan ‘Anita nanti kamu ambil ‘fee’ di Andi Irfan ya, lalu saya jawab ‘Pak saya gak pernah dibayar setengah-setengah ya Pak’, lalu dijawab Pak Djoko ‘iya’,” ungkap Anita.

Anita mengaku ongkos “legal fee” untuknya sebagai advokat adalah 200 ribu dolar AS ditambah “succesful fee” 200 ribu dolar AS.

Lalu pada malam harinya Anita menghubungi Pinangki untuk meminta “fee” yang dititipkan ke Andi Irfan tapi Pinangki menjawab bahwa Andi Irfan belum menyampaikan “fee” tersebut sehingga Pinangki dan Anita sempat berdebat hingga akhirnya Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita.

Padahal dalam dakwaan disebutkan pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.

Andi Irfan lalu memberikan 500 ribu dolar AS tersebut kepada Pinangki, tapi Pinangki hanya menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki hanya menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekekurangannya setelah Djoko Tjandra memberikan uang yang dijanjikan.

Exit mobile version