Beritaenam.com – Saya mau bicara dalam konteks “Cover Version” dalam musik dangdut. Dua hari lalu saya diminta menjadi nara sunber dalam diskusi tentang musik di Cisarua, Bogor. Temanya plus minus musik “Cover Version“. Penyelenggaranya, Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia.
Sebagai produser, saya mencermati, maraknya musik “Cover Version” ini memiliki efek bukan hanya secara bisnis, tapi juga secara promosi. Ini membawa dampak positif bagi produk atau lagu itu sendiri. Lagunya menjadi booming, dan dikenal di mana mana.
Saya ambil contoh lagu “Jaran Goyang“. Lagu dangdut berbahasa Jawa ini sebelumnya sudah marak di Youtube dan panggung-panggung hiburan.
Saya mencermati, kesemarakan panggung dangdut, terjadi simbiosis mutualisme, dimana pihak EO membuat acara panggungan, lalu direkam dalam konsep audio video panggungan, lalu di upload ke Youtube.
Dan di Youtube semarak lagu “Jaran Goyang” dalam berbagai versi. Selain versi Trio Macan dan Nella Kharisma ada versi Jihan Audy, Via Vallen dan lain-lain.
Siapa yang diuntungkan dalam musik Cover Version?
Jelas penciptanya. Pencipta bisa menjual atau memberi ijin kepada Produser vcd, dan pencipta juga mendapatkan royalti dari penjualan digital. Termasuk claim atas maraknya versi Youtube.
Bicara tentang media Youtube, ibarat menjelajah hutan belantara. Platform digital yang satu ini sudah menjadi media promosi buat apa aja.
Di dunia musik, Youtube cukup membantu mempromosikan lagu. Tapi di sisi lain juga ada muatan bisnisnya.
Ketika pencipta lagu sudah menyerahkan karyanya kepada produser atau publishing, harusnya sama-sama kita jaga karya tersebut dalam bingkai kerja sama dan komitmen yang jelas.
Karena dalam kerja sama ada hak dan kewajiban. Dan setiap karya ada hak toyalti bagi penciptanya.
Rasanya akan panjang lebar kalau membahas soal royalti. Butuh sesi tersendiri bicara mengenai hak-hak pencipta, penyanyi, juga hak produser atau pemegang mater….