Site icon Beritaenam.com

Agusrin-Imron Belum Tentu Lolos KPU

Beritaenam.com Agusrin Maryono-Imron Rosyadi daftar paling akhir sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di Pilkada mendatang.

Sebelumnya, sudah mendaftar “pasangan” Rohidin Mersyah-Rosjonsyah Sahil dan Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrisno.

Walau dalam penelitian Lembaga Survei Politik Indonesia (LSPI), Agusrin M Najamudin tertinggi populer dengan presentase 81 persen diikuti Gubernur petahana Rohidin Mersyah 72.20 persen, Ridwan Mukti 67.90 persen, Ahmad Kanedi 67.50 persen.

Kini tiga partai mengusung mereka, yaitu Partai Gerindra yang memiliki enam kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, PKB memiliki empat kursi, dan Partai Perindo yang memiliki dua kursi.

Agusrin menjabat pada 2005-2012, sedangkan pasangannya Imron Rosyadi saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan juga merupakan Bupati Bengkulu Utara dua periode.

LSM Perludem dan ICW meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Sedangkan PUSKAKI lebih keras lagi “berteriak” kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak meloloskan Agusrin M Najamudin sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Pasalnya, bukan saja Bengkulu jika Agusrin menang akan dipimpin narapidana. Tapi, sekarang ini, yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang syarat pencalonan.

“Kami PUSKAKI mengambil peran itu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat,” kata Sony terus menyuarakan hal ini dan siap menuntut KPU.

PUSKAKI merujuk pada tanggal eksekusi Agusrin M Najamudin sebagai terpidana kasus korupsi 12 April 2012 yang kemudian diakumulasi dengan masa pidana yang dijatuhkan hakim selama 4 tahun.

Maka syarat pencalonan bagi mantan narapidana menurut PKPU harus lima tahun. “Agusrin baru bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah pada 12 Desember 2021,” ujar Soni yang mengaku bukan bagian dari tim sukses manapun.

Sony merujuk pada Peraturan Kemenkumham No 03 Tahun 2018, pasal 1 ayat 6 tentang hak-hak narapidana yang mana salah satunya pemberian pembebasan bersyarat.

Pasal 1 Ayat 6 “Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.”

Sementara itu, viral dan beredar video Agusrin yang memberi semangat kepada tim pemenangan Agusrin-Imron.

“Kita harus terus sama-sama berdoa,” ujarnya minta maaf, karena dirinya harus “meninggalkan gelanggang pertempuran” untuk kemudian ke Jakarta.

Agusrin berusaha menghadang “rencana penzaliman” tidak terjadi, yang selama ini demikian kuat menghadang.

Ia akan menjelaskan pihak-pihak terkait, bahwa dirinya dan Imron sudah secara konstitusional lengkap.

“Tidak ada syarat, yang tidak kami penuhi,” ujar Agusrin meminta timnya tetap solid akan melawan kezaliman ini dan fokus pada perjuangan.

Jangan terprovokasi dan terpecah. “Kita harus lawan rencana penzaliman ini. Kita harus lawan penzaliman, dengan kompak,” seperti dikutip video di bawah ini.

Klik:

 

Exit mobile version