Site icon Beritaenam.com

Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang Ahmad Dhani.

beritaenam.com, Surabaya – Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara di kasus ujaran idiot di Surabaya. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika Dhani dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.

Dilansir suara.com, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.

Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo batal dilakukan hari ini, Kamis (11/4/2019), karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.

Ketua majelis hakim R Anton Widyopriono menunda sidang selama dua minggu ke depan. Sidang bakal kembali dilanjutkan pada tanggal 23 April 2019.

Exit mobile version