Site icon Beritaenam.com

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI : Jempolmu Harimaumu

Ahmad Dhani saat di bawa ke Rutan Cipinang.

beritaenam.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Raja Juli Antoni angkat bicara soal vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian .

Toni menilai apa yang dialami Ahmad Dhani ibarat pepatah ‘jempolmu harimaumu’.

“Ibarat pepatah, mulutmu harimaumu, kini pepatah ini dalam konteks Ahamd Dhani (AD) menjadi jempolmu harimaumu,” kata Toni kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin itu menilai bahwa hal itu menjadi peringatan bagi Ahmad Dhani khususnya dan juga publik.

Menurutnya, di era keterbukaan informasi dan demokrasi ini perlu hati-hati dan bijaksana dalam mempergunakan media sosial.

“Kini AD menuai apa yang ia tanam. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

“Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version