Site icon Beritaenam.com

Ahmad Dhani Pasrah Hadapi Sidang Putusan di PN Surabaya

Ahmad Dhani tertunduk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Surabaya – Ahmad Dhani lebih banyak tertunduk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019). Sesekali, dia memejamkan mata mendengarkan naskah putusan yang dibacakan majelis hakim.

Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, pada sidang kali ini, Dhani tampil lebih formal. Dia mengenakan safari warna gelap dan tanpa memakai atribut apapun.

Padahal, biasanya pentolan Band Dewa 19 ini kerap mencuri perhatian dengan pakaiannya. Kadang berkaos dengan tulisan bernada sindiran, memakai blangkon, atau juga mengenakan serban.

Kali ini Ahmad Dhani benar-benar tampil apa adanya. Raut pasrah tampak dari wajah ayah Al, El dan Dul ini. Bahkan, saat keluar dari mobil tahanan, Ahmad Dhani juga terus diam.

Dia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke ruang sidang Cakra PN Surabaya. Tak ada gaya atau ucapan atraktif seperti sebelum sidang-sidang sebelumnya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Zahid mengatakan, tak ada persiapan khusus pada sidang putusan kali ini. Seluruh tim kuasa hukum maupun kliennya Ahmad Dhani menjalani sidang seperti biasanya.

“Biasa saja, tak ada persiapan khusus,” katanya.

Dia hanya berharap kliennya bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga bebas dan lepas.

“Ini subjek hukummya tidak jelas sehingga harapan kami bisa bebas lepas,” katanya, seperti dikutip dari inews.id

Diketahui, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’ dalam video blog (vlog) yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, Agustus 2018 silam.

Akibat ujaran tersebut, Dhani dilaporkan oleh kelompok ormas Bela NKRI ke Polda Jatim hingga kasusnya masuk ke persidangan.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Exit mobile version