Site icon Beritaenam.com

Ahok Akan Bebas 24 Januari 2019, Keluarga: Kita Belum Tahu

Ahok.

Beritaenam.com, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019. Sebab, Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.

Adik Ahok, Basuri Tjahaja Purnama mengaku belum mengetahui mengenai kabar akan bebasnya mantan politisi Gerindra itu.

“Wah saya belum tahu itu, saya belum ketemu,” katanya, Selasa (11/12).

Mengenai rencana penjemputan, Basuri juga belum memiliki rencana tersebut. Pasalnya, dia tak mengetahui kapan kakaknya akan bebas.

“Enggak tahu mas,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan dengan penambahan remisi pada natal 2018, maka total potongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari.

“Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” kata Ade melalui siaran persnya, Selasa (11/12).

Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi Natal 2018 selama 1 bulan lantaran berkelakukan baik dan telah menjalani masa tahanan selama lebih dari 6 bulan.

Pertimbangan lainnya karena Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir.

“Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir,” ujar Ade.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019 jika tetap berkelakukan baik.

“Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari,” ungkap Sri, seperti dikutip dari merdeka.com

Remisi Natal 28 ini merupakan remisi ketiga yang didapat mantan Bupati Belitung Timur ini. Ahok sebelumnya pernah mendapatkan pemotongan masa tahanan Natal 2017 selama 15 hari serta remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Ahok divonis 2 tahun penjara dengan dakwaan melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Exit mobile version