Site icon Beritaenam.com

Ahok Berhak Dapat Asimilasi, tapi Tak Digunakan

Ahok.

Beritaenam.com, Jakarta – Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berhak mendapatkan asimilasi. Namun Ahok tidak menggunakannya.

“Dulu saat jauh-jauh hari sebelumnya ini asimilasi bulan Agustus sudah keluar. Tapi sebelum Agustus, keluarga dan Pak Ahok memutuskan untuk nggak dipakai asimilasi,” ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, setelah membesuk Ahok di Rutan Mako Brimob Depok, Selasa (4/9/2018).

Ahok ditegaskan Sudirta tidak menggunakan haknya menjalani asimilasi karena ingin menjalani sepenuhnya masa hukuman penjara.

Ahok disebut Sudirta menghindari pro-kontra. Asimilasi adalah proses pembinaan napi yang dilakukan dengan membaurkan napi dalam kehidupan masyarakat.

“Dia tidak ingin masalah (asimilasi) ini diramai-ramaikan, diribut-ributkan. Sudahlah dia berkorban dengan caranya sendiri, kalau kegaduhan yang ada di masyarakat itu dapat dihindari, ia menebus dengan pengorbanannya, dia tidak mengambil asimilasi itu dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara ini agar kegaduhan bisa dihindari, agar ketentraman dan kenyamanan di masyarakat bisa tercapai,” papar Sudirta.

Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus selama 2 bulan. Ahok bisa bebas pada awal 2019.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Exit mobile version