Site icon Beritaenam.com

Ahok Dapat Remisi Natal 2018 Selama 1 Bulan

Ahok.

Beritaenam.com, Jakarta – Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal 2018 selama 1 bulan. Ahok bebas Januari 2019, tapi itu baru perkiraan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menghitung Ahok mendapatkan remisi selama 3 bulan 15 hari.

Pengurangan menjalani masa pidana (remisi) Natal 2018 yang diusulkan kepada Ahok adalah haknya sebagai warga binaan.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan remisi diberikan kepada Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan dan menunggu surat keputusan menteri Hukum dan HAM.

“Dengan syarat Ahok konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya,” kata Ade Kusmanto di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama).

Ahok ditahan per 9 mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

“Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” jelas Ade Kusmanto, seperti dilansir dari Antara.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Exit mobile version