Site icon Beritaenam.com

Aksi Koboi Andy Wibowo yang Todongkan Senpi di Jalanan, Berakhir di Tahanan

Andy Wibowo di tahan Polisi.

beritaenam.com, Jakarta – Aksi koboi Andy Wibowo (53) menodongkan pistol di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, membuat geger warga. Karena persoalan sepele di jalanan membuat Direktur PT Vektordaya Mekatrika itu harus meringkuk di tahanan.

Inisiden yang viral di media sosial itu terjadi pada Jumat (14/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Andy mengemudikan mobil BMW bernopol B-1764-PAF di lajur kanan Jalan Alaydrus.

Dari arah berlawanan datang mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh Oman Rahman. Merasa mobilnya terhadang, Andy yang saat itu mengenakan celana pendek lalu turun sambil menenteng pistol.

“Tersangka, karena merasa yakin itu satu arah, terus turun membawa senjata dan mengetukkan senjata ke jendela mobil Panther di mana di sana ada korban atas nama Oman Rahman,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardiyan kepada wartawan di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Setelah Oman membuka kaca jendela, Andy kemudian menodongkan pistolnya ke kepala Oman. Andy meminta Oman untuk meminggirkan kendarannya.

“Selanjutnya korban mundur, jalan kembali, dan tersangka melanjutkan perjalanan,” tuturnya.

Aksi itu menjadi viral di media sosial setelah seorang warga merekam kejadian tersebut. Polisi kemudian melacak Andy, hingga akhirnya ditangkap di depan sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6) pagi.

Andy dibawa ke kantor polisi lalu dites urine. Hasil pemeriksaan, urine Andy Wibowo dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methampetamine.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sepucuk senjata api jenis Walther kaliber 32 dan mobil yang digunakan Andy pada saat kejadian. Hasil pemeriksaan polisi, Andy memiliki surat izin atas kepemilikan pistol tersebut.

“Tidak terdaftar di Perbakin, memang senjata itu hanya digunakan untuk bela diri,” imbuh Arie.

Polisi telah menetapkan Andy sebagai tersangka. Andy juga ditahan atas perbuatan arogannya itu.

“Prasangka awalnya adalah Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 ancamannya 12 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancamannya satu tahun,” jelas Arie Ardian, seperti dikutip dari detik.com

Peristiwa itu jadi viral di media sosial. Andy menjadi bahan perbincangan. Usai ditetapkan tersangka dan dihadirkan di Mapolsek Metro Jakarta Pusat, Andy meminta maaf kepada masyarakat.

“Saya tidak akan melakukannya lagi,” tutur Andy.

Exit mobile version