Site icon Beritaenam.com

Akui Menyesal Atas Perbuatannya, Zumi Zola Kembalikan Alphard dan Jaket Burberry ke KPK

Zumi Zola.

Beritaenam.com, Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengaku menyesal atas perbuatannya memberi suap ke DPRD Jambi serta menerima gratifikasi. Dia pun berniat membongkar praktik korupsi yang lebih besar dengan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

“Saya sangat menyesal (atas) apa yang saya lakukan dan sangat menyesal apa yang sudah terjadi karena menyusahkan masyarakat di sana,” ujar Zumi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).

Zumi menyebut uang ketuk palu untuk DPRD Jambi sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi. Dia pun memohon agar hukumannya tidak berat.

“Saya sampaikan penyidik, permintaan ini bukan zaman saya saja, saya ada yang menyatakan sebelumnya lancar saja kok zaman saya masalah. Tapi saya akui saya salah,” ucap Zumi.

“Apa yang sudah saya akui saya terima dan saya bertanggung jawab, namun apa yang didapatkan bukan urusan saya jangan dibebankan ke saya,” imbuhnya.

Zumi juga mengaku sudah mengembalikan beberapa barang yang disebut berkaitan dengan perkara yang menjeratnya. Salah satu yang dikembalikannya yaitu mobil Toyota Alphard.

Selain itu, dia juga mengaku sudah mengembalikan uang yang dipakainya untuk umrah. Jaksa KPK awalnya menyebut total Rp 300 juta dipakai Zumi untuk umrah, tetapi Zumi mengaku hanya sebagian yang dikembalikannya.

“Saya sudah kembalikan. Tapi saya terima memang ada selisih dikatakan penasihat hukum saya karena kurs berbeda,” ujar Zumi.

Tiba-tiba majelis hakim memotong penjelasan Zumi. Hakim bertanya apakah Zumi siap memenuhi kekurangan pengembalian itu.

“Di sini terdakwa bilang sudah dikembalikan semua namun Bu Jaksa bilang masih ada kekurangan, tapi kalau masih kurang apakah mau menutupi?” tanya hakim.

“Iya pasti,” jawab Zumi.

Selain itu, ada pengembalian lain yang dilakukan Zumi berupa jaket. Jaket itu disebutnya sebagai pemberian dari Asrul Pandapotan Sihotang yang menjadi salah satu orang kepercayaannya.

“Jaket Burberry,” sebut Zumi, seperti dikutip dari detik.com

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Exit mobile version