Site icon Beritaenam.com

Amankan Pengumuman Pemilu 2019, TNI-Polri Siapkan 32.000 Personel

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 pada Rabu, 22 Mei 2019. Pengumuman pemenang Pilpres dan Pileg 2019 itu dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi keamanan nasional.

Polri memastikan keamanan jelang dan saat pengumuman hasil Pemilu 2019, termasuk di dalamnya adanya potensi kerusuhan.

Masyarakat pun diminta tidak perlu khawatir adanya isu yang mengatakan adanya aksi-aksi yang berpotensi ricuh.

“Ya kita jamin aman. Dan kita berdoa kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala bahwa semua masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, ya menyampaikan apa pun isi hatinya tetap dalam koridor undang-undang atau hukum,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal, di Mabes Polri, Kamis (16/5/2019).

Dia menjelaskan, dalam menyampaikan pendapat masyarakat diminta untuk sesuai dengan koridulor hukum yang berlaku. Apalagi, dalam menyampaikan pendapat harus menghormati pendpat orang lain.

“Bahwa penyampaian pendapat di muka umum itu tidak absolut. Ada batasan-batasan, menghormati hak asasi orang, memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa dan sebagainya,” ujarnya.

Dia mengatakan, Polri telah menyiapkan personel di sejumlah daerah untuk mengamankan jalannya pengumuman pemenang Pilpres dan Pileg 2019.

“Polisi di backup oleh TNI, meyakinkan semua wilayah NKRI insyaallah aman,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan menerjukan 32 ribu anggota gabungan TNI-Polri untuk mengatasi potensi konflik massa. Sebanyak 32 ribu personel tersebut sudah akan menjalankan pengamanan sejak 20 Mei 2019.

“Dengan personel yang telah disiapkan, kami yakin dapat mengantisipasi potensi massa,” katanya.

Mengenai isu kerusuhan banyak beredar di media sosial, Dedi menjelaskan, tim siber Polri terus melakukan patroli di media sosial hingga 22 Mei 2019 untuk meminimalisasi konten negatif.

Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akun yang menyebarkan hoaks, ujaran provokatif dan agitasi.

Exit mobile version