Site icon Beritaenam.com

AMDI Dukung Semangat Omnibus Law: Cipta Lapangan Kerja & Pemberdayaan UMKM

Beritaenam.com –Viral mengenai RUU Omnibus Law terkait media massa.

Setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersuara mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja, giliran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membahas dan Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) bersuara.

Dalam RUU, ada pasal 18 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pemerintah menaikan sanksi denda dari Rp500 juta jadi Rp2 miliar. Organisasi pers AJI mempertanyakan apa urgensinya dan berharap sanksi denda itu instrumen penghukuman, kiranya proporsional.

“Jangan sampai, semangatnya membangkrutkan,” kecam Abdul Manan Ketua AJI Periode 2017-2020.  “Sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers,” ujar Abdul.

Ketua dewan pertimbangan IJTI Imam Wahyudi mengingatkan undang undang pers yang ada saat ini merupakan buah dari reformasi dan dibuat dalam banyak tekanan sisa orde baru (Orba).

“Jangan sampai pemerintah sekarang yang lahir dari rahim reformasi kemudian memutar balik sejarah itu. Sehingga kita masuk lagi rezim pers otoriter. Jangan. Masyarakat jangan biarkan itu dan kami tidak akan biarkan,” ancam Wahyudi.

PWI Tak Sependapat Dengan AJI dan IJTI

Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendukung kenaikan sanksi dalam pidana pers agar semakin profesional.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari didampingi Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Tim Advokasi PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Kamsul Hasan dan Rita Sri Hastuti menegaskan hal itu.

Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju.

Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), sikap PWI setuju.

Inikan bentuk kesetaraan dihadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp 500 juta naik menjadi Rp 2 miliar.

Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan. “Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan,” ujar Atal.

Sementara itu, Asosiasi Media Digital Indonesia lebih menyoroti Pasal 9 UU Pers.

“Berbadan hukum yang diwajibkan, jangan mengarah kepada pers kapitalis,” ujar S.S Budi Rahardjo (Ketum AMDI) mengingatkan pemerintah, banyak media digital yang punya idealiasme dan mendukung semangat Omnibus Law, dikaitkan cipta lapangan kerja orang pers dan pemberdayaan UMKM.

Baik AJI, PWI dan AMDI serta IJTI berpendapat, menolak upaya campur tangan pemerintah kembali dalam kehidupan pers.

Organisasi pers ini juga tak setuju jika ada pejabat yang mengaitkan verifikasi dengan pemasangan iklan di perusahaan pers. Intinya, Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kehidupan pers saat ini.

Exit mobile version