Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar 200 ribu anak terpapar judi online, dengan 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Data itu disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid, Kamis, 8 Oktober 2026.
Data Anak Terpapar Judi Online Menurut Komdigi
Meutya menyampaikan data tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta, menurut CNN Indonesia. Artikel itu tidak merinci kelompok umur lain maupun periode pengambilan data.
Angka serupa bukan pertama kali disampaikan Meutya. Pada 12 November 2024, ia menyebut sekitar 200 ribu orang berusia di bawah 19 tahun terlibat judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun, menurut detikcom.
Saat itu, Meutya menyebut anak terpapar judi online melalui gim di telepon genggam. Ia mengatakan sebagian anak memakai akun milik orang tua.
“Dia pakai akun-akun orang tuanya.” — Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, 12 November 2024
Data anak terpapar judi online yang sama kembali disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa di Medan pada 13 Mei 2026, menurut laman resmi Komdigi. Pada acara itu, ia menyebut judi online sebagai penipuan yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu kalah.
Di Medan, Meutya juga menegaskan pemutusan akses perlu berjalan bersama penindakan terhadap pelaku.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul.” — Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, 13 Mei 2026
Jutaan Konten Judi Online Ditangani Komdigi
Komdigi mencatat 2.087.109 konten perjudian ditangani sepanjang 2025. Sebanyak 1.809.358 konten di antaranya berasal dari situs dan alamat IP, menurut CNN Indonesia.
Sisanya tersebar di layanan berbagi berkas sebanyak 122.366 konten dan platform Meta sebanyak 92.322 konten. Google dan YouTube menyumbang 43.475 konten, X 16.526 konten, Telegram 1.882 konten, dan TikTok 1.166 konten.
Pada periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Penanganan konten ini berjalan seiring regulasi layanan digital lain, seperti putusan MK soal kuota internet yang disorot Komdigi.
Komdigi juga mengidentifikasi 571.410 NIK penerima bantuan sosial yang terkait judi online pada 2024. Nilai depositnya sekitar Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi.
Cegah Anak Terpapar Judi Online, Komdigi Putus Rantai Ekosistem
Meutya menyebut Komdigi kini tidak hanya menghapus konten. Pendekatan baru diarahkan untuk memutus rantai perjudian, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana.
“Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya.” — Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, 8 Oktober 2026
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi gambaran lain soal anak terpapar judi online. PPATK mencatat sekitar 103,1 ribu anak hingga remaja terhubung dengan transaksi judi online sepanjang 2025, menurut CNN Indonesia pada 23 Juli 2026.
Rinciannya, sekitar 36.400 anak berusia di bawah 11 tahun dan sekitar 66.700 anak berusia 11 hingga 16 tahun. Angka itu berasal dari analisis identitas yang terhubung dengan rekening atau akun pembayaran.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut 1.993 anak atau 77,72 persen dari anak yang teridentifikasi bermain judi online pada 2025 merupakan pelajar berusia 13 hingga 16 tahun. Tri Andrianto menambahkan, pemain judi online secara umum masih didominasi kelompok usia produktif 26 hingga 45 tahun.
“Data transaksi tidak selalu dapat memastikan siapa yang secara fisik mengoperasikan perangkat.” — Tri Andrianto, Ketua Tim Humas PPATK, 21 Juli 2026
PPATK juga mencatat deposit judi online di Indonesia sekitar Rp22 triliun pada semester I 2026, menurut Databoks yang mengutip siaran pers PPATK pada 26 Agustus 2026. Angka itu belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik.
Pada pekan yang sama, Komdigi melaporkan TikTok telah menonaktifkan hingga 9 juta akun pengguna di bawah 16 tahun. Instagram menonaktifkan sekitar 85 ribu akun dan Facebook 99 ribu akun, menurut CNN Indonesia.
Meutya menekankan keamanan platform bagi anak lebih penting daripada jumlah akun yang dinonaktifkan. Komdigi masih menggolongkan Facebook dan Instagram sebagai platform berisiko tinggi meski keduanya sudah memiliki fitur Teen Account. Dinamika aturan platform digital ini sejalan dengan sorotan atas layanan teknologi lain, termasuk harga Poco F9 yang baru dirilis resmi.
Data anak terpapar judi online dari Komdigi dan PPATK menggunakan metode berbeda, sehingga angkanya tidak dapat dibandingkan langsung. Komdigi menyatakan penanganan judi online kini diarahkan pada pemutusan rantai ekosistem, bukan hanya pemblokiran konten. Simak kabar teknologi lainnya.

