Site icon Beritaenam.com

Apa kabar Indosat Ooredoo & Commonwealth Bank?

Beritaenam.com —  Pertama sekali, saya ingin menghaturkan terima kasih sebesarnya kepada sahabat FB, dan teman – teman redaksi media pers atas dukungan qq pemberitaan luas dan gencar ketika saya mendapat musibah —simcard Indosat dan rekening tabungan saya di Commonwealth Bank dibobol—pada awal Januari 2020.

Semua kita menyadari kejahatan serupa telah memakan korban kerugian puluhan ribu warga masyarakat, tanpa pernah bisa diungkap.

Akumulasi kerugian material masyarakat diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah. Dan, setelah kasus saya yang menghebohkan itu, kejahatan itu masih tetap saja terjadi.

Provider dan pihak perbankan tak pernah bisa diseret untuk bertanggung jawab.

Sekarang, saya mau laporkan perkembangan kasus saya. Seperti sudah diberitakan secara luas, komplotan pembobol berhasil dibekuk polisi Januari lalu.

Setelah sampat terkendala pandemi, akhirnya 3 Juni berkas kasus dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Awal Juli persidangannya pun dimulai di PN Jakarta Barat.

Sebagai saksi korban saya dihadirkan fisik dalam persidangan harı Rabu 8 Juli untuk terdakwa Desar — otak pembobol.

Sidang dipimpin Ketua Hakim Kamaluddin, SH.Untuk diketahui, sebanyák 9 orang anggota komplotan yang berhasil dibekuk polisi.

Semua kesaksian saya terkonfirmasi oleh Desar beserta empat terdakwa lainnya yang dihadirkan secara virtual dari ruang tahanan.

Namun, sejak awal sidang saya merasa Hakim Ketua menghindarkan menyebut Indosat dan Commbank sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Saya menceritakan kronologi peristiwa dengan dukungan fakta-fakta, antaranya ; rekaman CCTV; surat permohonan maaf Indosat 9 Januari;

Formulir yang tak diisi pelaku tapi toh mendapatkan simcard saya ; petugas gerai tidak sempat memfoto copy ktp pelaku, pengakuan Indosat yang mengatakan petugasnya lalai dan telah diberhentikan

Dan terakhir saya menunjuk hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka oleh polisi yang sudah berhasil mengantar pelaku dihadapkan pada hakim. Ketua Hakim Kamaluddin mash menganggap itu sebagai asumsi saya belaka.

Karena itu pada akhir sidang, saat Hakim Ketua bertanya, saya langsung mengusulkan petugas Gerai Indosat Bintaro, Nur Mumadiyah yang melayani pelaku, agar dihadirkan pada sidang berikutnya.

Supaya majelis mendapatkan konstruksi kejadian secara obyektif. Sebab, saya meyakini, sekurangnya kelalaian petugas resmi Indosat itu telah menyebabkan saya mengalami kerugian, namun yang bersangkutan seperti dilepaskan saja dari tanggung jawab.

Begitu juga dengan pihak Indosat yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian pelanggannya. Hakim akhirnya menyetujui untuk dihadirkan pada sidang Rabu, 15 Juli di PN Jakarta Barat.

Tiga hari sebelum sidang, saya memperoleh informasi dari JPU Mujiono SH, Nurmumadiyah sudah dikirimi surat panggilan tapi tidak ada respons dari yang bersangkutan.

Sidang 15 Juli akhirnya memang dibatalkan. Ditunda 29 Juli. Selain tidak dihadiri Nurmumadiyah, Hakim Ketuanya pun berhalangan hair karena dirawat di RS.

Kawan – kawan, saya mau melaporkan juga sol somasi lawyer kami kepada pihak Indosat dan Commbank yang dilayangkan sejak Februari, sebelum covid.

Sejak awal Indosat menyatakan hanya bersedia membayar sebesar kerugian yang saya alami. Itu tidak saya masalahkan sebenarnya.

Yang jadi soal, pihak Indosat menjuduli pembayaran kerugian saya sebagai Uang Kerokhiman. Saya keberatan.

Pertama, jelas kerugian saya sebab kelalaian petugasnya.

Yang kedua, yang saya butuhkan sebenarnya pengakuan salah / lalai dan karena itu sudah sepantasnyalah dia mengganti kerugian saya.

Saya tahu, Indosat mencoba mengelakkan itu karena bisa menjadi yurisprudensi bagi kesalahan serupa yang sudah terjadi ribuan kali yang merugikan pelanggannya.

Sementara alasan saya menolak istilah Kerokhirman karena itu sama dengan kategori uang belas kasihan bahkan tidak mustahil dikemudian hari masuk kategori suap.

Yang juga saya tidak mengerti, Indosat mensyaratkan pula, kalau saya setuju tengan Kerokhiman itu, maka tidak boleh mengumumkan kepada publik.

Ini yang berat. Karena saya tahu publik menunggu begaimana kisah akhir kasus saya. Terutama tentu menantikan kepastian hukum atas kejadian serupa yang pernah menimpa mereka dan masih terjadi di dalam masyarakat.

Bagaimana dengan pihak Commonwealth Bank?

Tidak merespons somasi. Bahkan, di depan sidang pengadilan, pihaknya bersikukuh tidak bersalah, karena katanya, sudah mengikuti prosedur di perusahaannya.

Padahal,tabungan saya dibobol dengan 94 transaksi. Sementara, satu tahun lebih menjadi nasabah, saya hanya bertransaksi satu kali sebulan untuk kebutuhan transfer uang bulanan anak saya di Melbourne.

Demikian kawan – kawan semua. Mohon pendapat dan petunjuk dari kalian semua. Terima kasih. Salam.

#Ilham Bintang

Exit mobile version