Site icon Beritaenam.com

Arief Poyuono Ajak Tak Bayar Pajak, TKN: Jangan Gaji Anggota DPR Gerindra

Arya Sinulingga.

beritaenam.com, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Maruf menyebut ajakan untuk tidak membayar pajak yang disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono tidak masuk akal.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Arya Sinulingga mengatakan jika para anggota Partai Gerindra tidak membayar pajak, maka seharusnya anggota DPR RI Fraksi Gerindra tidak digaji.

Menurutnya ini adalah konsekuensi dari tidak membayar pajak karena gaji anggota DPR berasal dari pajak.

“Kalau gitu, kita minta DPR RI jangan kasih gaji kepada anggota DPR dari Gerindra dan juga jangan dikasih THR karena dia hidup dari pajak. Baik ketuanya sampai bawah-bawahnya jangan dikasih gaji dan seluruh staf pendukungnya jangan dikasih gaji,” ujar Arya di Posko Cemara Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Menurut Arya, selain gaji anggota DPR, banyak konsekuensi lain yang harus diterima jika tidak membayar pajak.

Diantaranya penggunaan jalan, transportasi umum dan fasilitas publik lainnya. Menurutnya jika tidak membayar pajak tidak berhak menggunakan fasilitas publik tersebut.

“Jangan nikmati lampu jalan, jangan naik busway apalagi MRT, jangan. Naik apa? Enggak boleh nginjak aja nggak bisa karena lu nginjak kaki aja di jalan raya lu bayar pajak,” jelas Arya

Sebelumnya, Arief Poyuono mengajak masyarakat Indonesia yang telah mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga Uno untuk tidak mengakui hasil Pilpres 2019. Pemenang Pilpres 2019 akan disampaikan KPU pada 22 Mei mendatang.

Arief juga mengajak pendukung Prabowo-Sandiaga tidak perlu mengakui keberadaan pemerintahan hasil Pilpres 2019.

“Masyarakat yang telah memberikan pilihan pada Prabowo-Sandiaga tidak perlu lagi mengakui hasil Pilpres 2019. Dengan kata lain jika terus dipaksakan, hasil Pilpres 2019 untuk membentuk pemerintahan baru maka masyarakat tidak perlu lagi mengakui pemerintahan yang dihasilkan Pilpres 2019,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2019).

Exit mobile version