Site icon Beritaenam.com

Aset Jiwasraya Rawan Diselewengkan Penegak Hukum

Beritaenam.com — PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta aset sitaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus diawasi. Menurut Fickar, hal itu untuk menghindari bancakan dari aparat penegakan hukum.

Terlebih, pemerintah melalui Kementerian BUMN telah menggunakan dana Penyertaan Modal Negara senilai Rp22 triliun untuk menyelamatkan perusahaan plat merah tersebut.

“Karena itu aset-aset terdakwa yang sudah disita harus diawasi. Jangan sampai menjadi bancakan para penegak hukum termasuk penyidik dan penuntutnya, seperti aset PT First Travel,” kata Fickar.

Diketahui, kejaksaan menambah aset yang disita dari kasus Jiwasraya salama persidangan di luar nilai aparsial yang berjumlah Rp18,4 triliun.

Angka tersebut cenderung lebih tinggi ketimbang kerugian negara yang diaudit oleh Badan Peremeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp16,8 triliun.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Bima Suprayoga menyebut penambahan aset berasal dari dua terdakwa.

Sejauh ini, ada enam terdakwa yang telah menjalani persidangan. Empat di antaranya diagendakan menjalani sidang pembacaan putusan besok Senin (12/10).

Sedangakan dua lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) belum dituntut karena harus dibantarkan oleh majelis hakim usai terpapar covid-19.

Pada sidang penuntutuan, Jakasa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hary Prasetyo dengan hukuman pidana seumur hidup, sedangkan Hendrisman Rahim dan Syamirwan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Seperti halnya Hary Prasetyo, JPU juga meminta hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Joko.

Menurut Fickar, ada perubahan politik dan hukum terkait tren dalam kasus pidana ke arah asset recovery. Hal tersebut berarti koruptor dihukum melalui denda dan ganti rugi yang sebesar-besarnya dengan menyita seluruh asetnya.

“Memiskinkan koruptor ditambah pencabutan hak hak tertentu yang bersifat ekonomis, misalnya dicabut haknya untuk memimpin perusahaan atau bank, tidak boleh punya kartu kredit dan sebagainya,” jelas Fickar.

“Hukuman penjaranya bisa dimoderasi tidak terlalu lama tapi dibatasi ruang geraknya ke akses ekonomi, termasuk black list hutang ke bank dan lembaga keuangan lainnya,” pungkasnya.

Exit mobile version