Site icon Beritaenam.com

Aturan Tarif Batas Bawah Gagal Turunkan Harga Tiket Pesawat?

Ilustrasi.

beritaenam.com, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemehub) telah mengeluarkan aturan baru terkait harga tiket pesawat.

Pemerintah menuangkan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan tata cara penghitungan tarif dan besar batasan tarif ada di Kepmen 72.

Apakah aturan batas bawah tarif tersebut efektif?

Menanggapi hal tersebut peneliti INDEF Nailul Huda menjelaskan tiket pesawat saat ini sudah menjadi konsumsi sekunder masyarakat di Indonesia.

Hal ini tercermin dari data inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut tarif angkutan udara adalah salah satu penyumbang inflasi.

“Nah ini sudah menunjukkan tiket pesawat sudah menjadi konsumsi sekunder bahkan primer masyarakat Indonesia, jadi harga tiket ini menimbulkan masalah untuk orang banyak,” kata Nailul, Selasa (2/4/2019).

Dia menambahkan dengan tarif batas bawah tersebut kemungkinan besar maskapai hanya akan memberikan promosi seperti potongan harga, namun dalam jumlah yang dibatasi dan tidak terlalu banyak karena kuota.

“Tapi harga non promo juga akan tetap tinggi. Jadi (aturan ini) bisa dibilang tidak efektif,” jelas dia.

Dari aturan baru Kementerian Perhubungan, batas bawah harga tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya jika tarif batas atasnya Rp 1 juta, maka tarif batas bawahnya di kisaran Rp 350 ribu.

Regulasi ini disebut untuk mempertimbangkan maskapai dalam mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.

Exit mobile version