Site icon Beritaenam.com

Awasi Gerak-Gerik Ratna Sarumpaet, Polisi Tambah 4 Kamera CCTV

Ratna Sarumpaet.

Beritaenam.com, Jakarta – Polisi menambah empat unit kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di ruang sel tempat tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mendekam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penambahan kamera CCTV itu agar polisi lebih gampang memantau gerak-gerik Ratna Sarumpaet.

“Intinya bahwa tersangka RS (Ratna Sarumpaet) ini di lokasi rutan di Polda metro kami tambah empat buah CCTV,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).

Menurut dia, penambahan CCTV juga dilakukan untuk memonitor para pengunjung yang membesuk Ratna Sarumpaet selama mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

“Nanti kami bisa memantau keluar-masuknya orang, siapa yang besuk, siapa yang dateng, kita bisa tahu di situ,” kata dia.

Selain itu, kata Argo, tim dokter dari Bidokkes Polda Metro Jaya juga akan memeriksa setiap ada pasokan makanan dari luar yang diberikan kepada Ratna Sarumpaet selama di tahanan.

“Beberapa makanan yang disajikan dilakukan security food oleh Bidokkes Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.

Sebelum ditahan, Ratna terlebih dahulu diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Exit mobile version