Site icon Beritaenam.com

Bareskrim Polisi Tolak Laporan Kubu Kivlan Zen

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

beritaenam.com, Jakarta – Bareskrim Polri menolak laporan kubu mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen untuk tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK).

Pasalnya, polisi saat ini masih menyidik kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan percobaan pembunuhan yang menyeret keduanya.

“Karena masih ada perkara yang diproses dan belum inkrah,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.

Dedi menjelaskan penyidik bisa mempertimbangkan untuk mengabulkan laporan tersebut bila kasus keduanya sudah berkekuatan hukum tetap. Penyidik juga memiliki pertimbangan tertentu untuk mengabulkan suatu laporan.

“Ini kan soalnya saling lapor. Dalam fakta hukumnya masih ada keterkaitan,” ujar dia.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni sebelumnya melaporkan Iwan ke Bareskrim Polri. Pitra merasa keberatan dengan keterangan Iwan.

“Dengan keterangan dari tersangka ini (Iwan), kami keberatan karena bertolak belakang dengan fakta yang diketahui klien dan saksi kami,” kata Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.

Dia menyebut keterangan Iwan sudah terlanjur tersebar di berbagai media massa. Padahal, kata Pitra, perkara kepemilikan senjata masih dalam tahap penyidikan dan belum ada putusan dari pengadilan.

Pitra menilai tindakan Iwan mencemarkan nama baik Kivlan. Selain itu, Iwan juga dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia mengaku membuat laporan tersebut atas dua dasar. Pertama, kata Pitra, menggunakan Pasal 317 KUHP tentang keterangan palsu.

“Kedua, adanya ancaman pembunuhan terhadap Pak Kivlan Zen,” tuturnya.

Kivlan disebut memberi perintah kepada tersangka Iwan Kurniawan alias HK untuk membunuh empat tokoh nasional, yaitu Menko Polhukam Wiranto, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan,

Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kivlan memberikan uang sebesar Rp150 juta dalam bentuk dolar Singapura untuk keperluan membeli senjata dan merekrut eksekutor lainya.

Selain itu, Polisi juga menyebut Kivlan memerintahkan tersangka lain IR untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya. Kivlan memberikan uang Rp5 juta untuk mengeksekusi perintah tersebut.

Untuk menguatkan keteranganya, polisi memutarkan video testimoni tersangka. Berdasarkan video tersebut, tersangka HK dan dan IR mengakui diperintah oleh Kivlan Zen untuk menghabisi nyawa para target.

Exit mobile version