Site icon Beritaenam.com

Begini Sikap Polri Soal Surya Paloh dan Rizal Ramli Saling Lapor

Surya Paloh dan Rizal Ramli.

Beritaenam.com, Jakarta – Ketum NasDem Surya Paloh dan Rizal Ramli saling lapor ke polisi terkait pencemaran nama baik. Terkait laporan mana yang akan didahulukan, Mabes Polri menyerahkannya ke penyidik.

“Tunggu saja penyidik melaksanakan tugasnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, ketik, Rabu (17/10/2018).

Permasalahan antara Rizal dan Paloh berawal dari pernyataan di sebuah stasiun TV. Ada tiga pernyataan Rizal Ramli yang dipersoalkan NasDem.

Pertama, pernyataan Rizal bahwa Surya Paloh seolah-olah bermain dalam kebijakan impor pemerintah.

Kedua, NasDem juga mempermasalahkan pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo takut kepada Surya Paloh.

Terakhir, NasDem mempersoalkan pernyataan Rizal yang dianggap menyebut Surya Paloh ‘berengsek’.

NasDem awalnya melayangkan somasi ke Rizal Ramli terkait pernyataan yang dinilai memfitnah Surya Paloh. Namun, somasi itu diabaikan Rizal sehingga partai mengambil langkah hukum.

NasDem resmi melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.

Tak berselang lama, Rizal Ramli melaporkan balik Paloh. Saat melaporkan balik Paloh, eks Menko Kemaritiman itu mengajak sekitar 60 pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Rizal tak terima dilaporkan oleh pihak NasDem.

“Karena ada dugaan (Surya Paloh) cemarkan nama baik Rizal Ramli. Karena menurut lawyer atas nama NasDem, kami merusak nama baik NasDem. Padahal tidak pernah ada satu kata pun kami menyebut nama NasDem,” ucap Rizal usai melaporkan Paloh di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Rizal melaporkan Surya Paloh dengan Surat Tanda Terima Laporan bernomor: LP/B/1309/x/2018/Bareskrim.

Dalam LP tersebut, Surya Paloh dilaporkan dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Rizal merasa dirugikan secara imateriil dan materiil oleh Surya Paloh. Dia akan menuntut Surya Paloh membayar uang sebesar Rp 1 triliun.

Sumber: detik.com

Exit mobile version