Site icon Beritaenam.com

Beri Remisi kepada 11.232 Napi di Hari Natal, Dirjen Pas: Hemat Anggaran Rp 4,7 M

Ilustrasi.

beritaenam.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi kepada 11.232 narapidana di hari Natal. Dari jumlah itu, 106 di antaranya mendapat remisi bebas.

“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas-rutan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/12/2018).

Sri Puguh mengatakan remisi itu diberikan, salah satunya, untuk menghemat anggaran negara. Remisi Natal tahun ini diperkirakan membuat negara menghemat Rp 4,7 miliar.

“Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4,7 miliar,” ujarnya.

Dia menambahkan remisi Natal tahun ini terbanyak diberikan kepada warga binaan yang berada di wilayah Sumatera Utara, yaitu mencapai 2 ribu lebih. Dua wilayah lainnya yang juga mendapat remisi terbanyak adalah NTB dan Sulawesi Utara.

“Tahun ini 3 wilayah provinsi yang memberikan remisi khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumatera Utara (RK I: 2.276, RK 2: 30), Kantor Wilayah Kemenkum HAM Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I: 907, RK II: 5)” ujarnya.

Sri Puguh menekankan pemberian remisi diberikan secara transparan dan tanpa pengecualian. Hal itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus-menerus berupaya memperbaiki diri karena semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

“Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” ujar Yasonna.

Exit mobile version