Site icon Beritaenam.com

BNN Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Berkedok Truk Sayur

Truk sayur berisi 35 kg sabu diamankan BNN. foto: Humas BNN.

beritaenam.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 35 kilogram dengan modus truk sayur. Sabu dibawa dari Medan dan rencananya diselundupkan menuju Jakarta.

“Barang bukti yang disita non narkotika, satu unit truk colt diesel, beberapa ponsel, kartu identitas. Kemudian, barang bukti narkotika sejumlah 35 bungkus atau 35 kg narkotika jenis sabu,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi adanya pengiriman sabu dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan, mengarah kepada truk colt diesel bak warna kuning kombinasi bernomor polisi BK 9434 EN. Truk bermuatan sayur kol atau kubis.

BNN mengikuti truk tersebut dari wilayah Lampung hingga menyeberang dari Bakauheni ke Merak. Kemudian Tim menghentikan laju truk tersebut di jalan raya atau fly over selepas pelabuhan Merak atau Jalan Tol Jakarta-Merak, Cilegon, Banten.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 35 bungkus narkotika jenis sabu di dinding bak belakang truk tersebut. Satu orang bernama Muazir ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan sopir truk.

“Sedangkan satu orang lainnya adalah saksi dari kasus tersebut yang berprofesi sebagai kenek,” ujar Arman.

Berdasarkan pengakuan Muazir, dia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Riski atas perintah Ridwan. Mengetahui informasi itu, tim kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) Langsa.

“BNK Langsa dan kemudian menangkap Riski di Dusun Tanjung Putus Kelurahan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Aceh,” ucap Arman.

Arman menambahkan, tim saat ini tengah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ridwan dan Riski. BNN menyita beberapa barang, beberapa mobil, sepeda motor, dan uang tunai Rp268 juta. Temuan itu guna tindak lanjut dengan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Exit mobile version