Site icon Beritaenam.com

Boeing Dituntut Keluarga Korban Lion Air 10 Juta Dolar AS

Hotman Paris akan membantu korban Lion Air jatuh menggugat Boeing dengan menggandeng pengacara Amerika Serikat.

Beritaenam.com, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 secara gratis. Hotman menegaskan, pihaknya akan menuntut perusahaan Boeing senilai 10 juta dolar Amerika Serikat.

Hotman mengatakan, ia bersama firma hukum asal Amerika Serikat, Ribbeck Law Chartered akan membantu keluarga korban Lion Air jatuh mengajukan gugatan sebesar 5 hingga 10 juta dolar AS per penumpang. Gugatan ganti rugi itu senilai dengan nilai ganti rugi kasus serupa di Eropa.

“Untuk sementara konservatif memakai kasus-kasus di Eropa di mana rata-rata di sana ganti rugi jika ada dugaan kelalaian pabrik itu 5 juta sampai 10 juta dolar per penumpang,” kata Hotman dalam konferensi pers di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).

Sementara itu, pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered yakni Manuel von Ribbeck mengatakan, dasar gugatan yang disampaikan kepada Boeing adalah adanya dugaan cacat pabrik sehingga pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang digunakan Lion Air mengalami gangguan hingga berujung kecelakaan.

Dalam seri pesawat baru itu, ada teknologi khusus yang disematkan dalam pesawat namun belum disosialisasikan dengan baik.

Kelalaian yang dilakukan oleh pihak Boeing ini mengakibatkan pilot tidak memahami teknis secara baik. Sehingga, saat kondisi darurat pilot tidak dapat mengoperasikan pesawat dengan baik hingga berujung kecelakaan.

“Boeing dianggap gagal. Pilot tidak diajarkan teknis pesawat, bagaimana kalau terjadi malfungsi di udara. Kemungkinan lalai mengingatkan dan juga ada dugaan gagal desain, cacat produksi,” ungkap Manuel.

Manuel pun meminta kepada keluarga korban Lion Air untuk menyatukan suara dan mengajukan gugatan kepada perusahaan Boeing secara bersamaan.

Dengan banyaknya keluarga korban yang mengajukan gugatan, maka kekuatan yang terhimpun semakin besar hingga berpotensi memenangkan gugatan.

“Kalau bersatu akan kuat. Jadi bagi keluarga korban tidak perlu diragukan, tidak ada yang di khawatirkan tidak ada bayaran apapun dari kalian,” imbuh Manuel.

Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 610 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 06.20 WIB. Namun, pesawat itu dilaporkan hilang kontak dan terakhir terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018).

Pesawat tujuan ke Pangkal Pinang itu membawa 189 orang termasuk dua pilot dan enam pramugari. Pesawat pun sempat meminta kembali ke Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya hilang kontak dan ditemukan jatuh tinggal puing di perairan Tanjung Karawang.

Exit mobile version