Site icon Beritaenam.com

Bongkar Bangunan di Seberang GPE

[ad_1]

GEDUNG tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di sempadan sungai, seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE), di Kampung Serab RT 005/05, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok, masih berdiri kukuh.

Masyarakat meminta pemerintah daerah segera membongkar bangunan tersebut karena dianggap merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan. “Selain sungai tercemar, warga di sini juga terancam kebanjiran akibat makin sempitnya badan anak sungai,” ujar Siti Hasni, warga setempat, kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianti membantah pernyataan Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratna Nurdianny yang menyebut pihaknya belum melayangkan surat pembongkaran bangunan di seberang Perumahan GPE.

Citra menegaskan telah mengirim surat ke Satpol PP supaya bangunan yang melanggar sempadan sungai di Sukmajaya dibongkar. “Kita tidak bohong. Ini ada surat tanda terima dari Satpol PP,” kata dia.

Sebelumnya, Lienda Ratna Nurdianny mengaku belum berani membongkar karena tidak ada surat rekomendasi dari Dinas DPUPR. (KG/J-2)


[ad_2]

Source link

Exit mobile version