Beritaenam.com, Makassar – Sidang perdana kasus penipuan umrah PT Abu Tours dengan terdakwa Hamzah Mamba (36), bos travel yang menggelapkan uang jemaah hingga triliunan rupiah itu berlangsung di ruang utama Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, (19/9).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tabrani SH ini diwarnai teriakan para korban yang ditipu oleh Hamzah.
Dari 12 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), enam di antaranya hadir bergantian membacakan dakwaan. Ada 96 halaman berkas dakwaan yang dibacakan sejak pukul 13.34 wita hingga pukul 15.10 wita.
Terungkap dari dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan, nilai kerugian yang ditanggung jamaah yang gagal diberangkatkan umrah sebesar Rp 1,2 triliun dengan jumlah korban atau jamaah kurang lebih 96 ribu.
“Terpidana didakwa 3 pasal yakni pasal 372 dan pasal 378 UU Penyelenggaraan Haji, penipuan, penggelapan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun hingga 20 tahun,” kata Ulfadrian Mandalani SH, ketua tim JPU yang juga adalah Kasi Pidum Kejari Makassar.
Usai sidang Ulfadrian menambahkan, saksi-saksi yang akan dihadirkan selama proses sidang sebanyak 70 orang, tiga di antaranya saksi ahli.
“Selanjutnya sidang ditunda sepekan depan, Rabu, 26 September mendatang dengan agenda pengajuan eksepsi atas dakwaan dari pihak terdakwa,” tutup Ulfadrian Mandalani SH.