Site icon Beritaenam.com

Budi Karya Sumardi: Soal Mudik, Sudah Tegas Seperti Dinyatakan Presiden Joko Widodo, Tetap Dilarang

Beritaenam.com — Klarifikasi dilakukan oleh Menteri Perhubungan.

Alhamdulillah, setelah kami melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penangan Covid-19,” ujarnya.

Surat edaran mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, selesai.

“Tadi sore Surat Edaran telah diumumkan oleh Pak Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas,” papar pejabat yang baru saja sembuh dari penyakit covid-19.

“Saya sangat mendukung Surat Edaran tersebut. Surat Edaran tersebut memudahkan kami di Kementerian Perhubungan dalam melakukan pengendalian transportasi, guna turut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” papar Budi.

Menteri ini menjelaskan, sejak awal menginginkan agar kriteria-kriteria tentang siapa saja yang boleh bepergian di masa pandemik ini.

“Untuk kepentingan non-mudik ditetapkan oleh Gugus Tugas. Dan, hal ini kami sampaikan langsung dalam beberapa kali rapat yang juga dihadiri oleh Pak Doni,” kata Menhub.

“Kami di Kementerian Perhubungan yang kemudian menyediakan dan mengendalikan moda transportasinya, baik di darat, laut, udara, dan kereta api. Kriteria siapa saja yang boleh mudik, silakan dibaca di covid19.go.id,” paparnya.

Dalam penjelasannya, Budi Karya mengatakan soal mudik, sudah tegas seperti dinyatakan Presiden Joko Widodo, tetap dilarang.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI tadi pagi, “Juga tegas saya nyatakan bahwa transportasi yang diatur nanti adalah untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Jadi, mudik tetap dilarang.”

“Mari kita bersama-sama bergotong-royong melawan wabah Covid-19 ini. Tetap di jaga kesehatan. Jangan lupa pakai masker jika ke luar rumah. Sering-sering cuci tangan, dan tetap menjaga jarak. Semoga pandemik ini segera berlalu. Aaamin,” papar BKS.

baca juga: Jubir Kemenhub Luruskan Pernyataan Menteri
Exit mobile version