Site icon Beritaenam.com

Buni Yani Dipenjara 1 Februari, Begini Tanggapan BPN

Buni Yani.

beritaenam.com, Jakarta – Buni Yani akan dipenjara pada Jumat 1 Februari. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku akan terus memberikan dukungan moral pada Buni Yani.

“Insyaallah kami dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan memberikan dukungan moral pada mas Buni Yani agar tetap tabah dan semangat menjalani hukumannya. BPN Prabowo-Sandio akan mendoakan dan memberikan dukungan,” ujar Juru bicara BPN Andre Rosiade, Rabu (30/1/2019).

Andre mengatakan Buni Yani telah berupaya untuk memperjuangkan haknya melalui kasasi. Namun, Andre mengatakan putusan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) harus dihormati.

“Tentu kita harus menghormati bahwa mas Buni Yani sudah melakukan perjuangan semaksimal mungkin untuk memperjuangkan, tapi ternyata putusan berkata lain. Untuk itu kami menghormati keputusan kasasi dari MA, dimana Indonesia itu negara hukum kasasinya harus kita hormati,” tuturnya.

Menurut Andre hal yang dialami oleh Buni Yani adalah bentuk risiko dari perjuangan dalam menegakkan demokrasi. Dia juga mengatakan Buni Yani akan taat kepada hukum dan menjalankan putusan tersebut.

“Mas Buni Yani tentu sebagai warga negara Indonesia yang baik, taat hukum akan memenuhi putusan kasasi ini. Ini adalah salah satu bentuk risiko perjuangan dalam menegakkan demokrasi dan kebenaran yang harus ditempuh,” kata Andre.

“Saya yakin mas Buni Yani dalam menjalankan hukuman nanti, tidak akan merengek untuk ditaruh di Rutan Brimob,” sambungnya.

Dilansir detik.com, Buni Yani sebelumnya mengakui sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dengan diterimanya salinan putusan itu, Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah.

“Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” kata Buni Yani saat memberikan sambutan di acara ‘Aksi Solidaritas Ahmad Dhani’ di kantor DPP Gerindra, Jl RM Harsono, Rabu (30/1).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Exit mobile version