Site icon Beritaenam.com

Buntut Panjang Hoax Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet.

Beritaenam.com, Jakarta – Polisi sedang menelusuri berubahnya keterangan tersangka hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet soal operasi plastik.

Ratna Sarumpaet seharusnya menjalani pemeriksaan tapi batal. Penyebabnya, Ratna mengeluh sakit.

“Garis besar pemeriksaannya berkaitan dengan operasi, jadi masih ada-tidak kesesuaian keterangan dari bu Ratna. Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan dari mana itu masih perlu tambahan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Polisi memang tengah menganalisis keterangan Ratna dan sejumlah saksi yang diperiksa. Polisi ingin merampungkan berkas perkara kasus hoax penganiayaan tersebut.

Ratna saat dibawa ke ruang pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya membantah keterangan pengacara Nanik S Deyang, Marthadinata, yang menyebut dirinya meminta dilakukannya jumpa pers soal penganiayaan pada 2 Oktober.

Jumpa pers ini, menurut pengacara Deyang, diminta digelar di kediaman Prabowo Subianto. Tapi Ratna membantahnya.

“Saya nggak tahu dari mana, pokoknya bukan saya (yang meminta konferensi pers),” ujar Ratna.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, dan Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa sopir dan staf Ratna Sarumpaet.

Selain itu, polisi sudah memeriksa Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional BPN Nanik S Deyang.

Sedangkan masa penahanan Ratna diperpanjang selama 40 hari. Ratna Sarumpaet ditahan polisi sejak Jumat (5/10) untuk 20 hari pertama hingga Kamis (25/10).

Gara-gara Ratna sakit, tim pengacara akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ratna disebut kehilangan nafsu makan di rutan.

“Mungkin kami akan majukan sebagai dasar alasan kami dalam permohonan (penangguhan penahanan) yang berikutnya,” kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin.

Exit mobile version