Site icon Beritaenam.com

Cabut Remisi Pembunuh Wartawan, Jurnalis Bali Mengapresiasi Jokowi

Aksi demo menuntut pencabutan remisi yang diberikan kepada wartawan Radar Bali (foto:Istimewa).

beritaenam.com, Denpasar – Pencabutan remisi Susrama disambut baik kalangan wartawan. Pembunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa itu dinilai tidak layak mendapat perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

“Kabar yang memang kami nanti-nantikan akhirnya tiba. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah menanda tangani pencabutan remisi pembunuh jurnalis yang sebelumnya diberikan kepada Nyoman Susrama sebagai otak pembunuh wartawan Anak Agung Prabangsa,” kata Ketua AJI Denpasar, Nandang R Astika kepada wartawan, Sabtu (9/2/2019).

“Kami dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) memberikan apresiasi yang besar kepada berbagai elemen jurnalis di Bali, kawan-kawan advokat, elemen kemasyarakatan, mahasiswa dan secara khusus kepada AJI Indonesia yang telah menggerakkan aksi solidaritas di seluruh kota di Indonesia,” sambung Nandang.

Menurut Nandang, sudah seharusnya Presiden Jokowi mencabut remisi pembunuh jurnalis. Karena kalau tidak dicabut berarti presiden tidak mengindahkan kebebasan pers dan memberikan impunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis.

“Kami memaknai 9 Februari ini sebagai Hari Prabangsa Nasional. Setiap tahun akan kita peringati bahkan bukan hanya satu hari tetapi selama 3 hari hingga 11 Februari. Kenapa hingga 11 Februari? karena ditanggal tersebut kawan Prabangsa dibunuh,” cetus Nandhang.

Namun, komitmen jaminan kebebasan pers tidak hanya sampai di pencabutan remisi Susrama. Jokowi dituntu untuk terus menuntaskan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis lain.

“Masih ada tujuh kasus pembunuhan jurnalis yang belum diungkap secara tuntas. Kebebasan pers ini mari kita jaga dan rawat bersama-sama, karena ancaman terhadap kebebasan pers masih mungkin saja terjadi di masa yang akan datang,” pungkas Nandang.

Exit mobile version