Site icon Beritaenam.com

Catat! 28 Gerbang Tol Ini Berlakukan Ganjil-Genap

Beritaenam.com — Pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil-genap mulai diterapkan sejak Senin, 29 Juli 2024. Aturan ini akan diberlakukan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam dari pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil-genap ini akan diterapkan di 28 akses jalan menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan yang digunakan saat melintasi jalan-jalan tersebut.

Jika melanggar, pengendara akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.

Berikut adalah daftar 28 akses gerbang tol dalam kota yang menerapkan ganjil-genap:

Dengan mengetahui daftar gerbang tol yang memberlakukan ganjil-genap, masyarakat dapat lebih mempersiapkan perjalanan mereka agar terhindar dari sanksi tilang.

Exit mobile version