Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Mantan Jampidsus itu didakwa memeras Tan Kian sekitar Rp55 miliar dan melakukan pencucian uang, melanjutkan sidang dakwaan yang digelar dengan 34 jaksa.
Isi Dakwaan Febrie Adriansyah Soal Pemerasan Tan Kian
Menurut Go Parlement, jaksa mendakwa Febrie memeras Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilainya 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.
Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam dakwaan Febrie Adriansyah, jaksa menyebut pemerasan dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa juga mengaitkan perbuatan dalam dakwaan Febrie Adriansyah dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kedua perkara itu ditangani bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang pernah dipimpin Febrie.
Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie, menurut iNews.
Nilai TPPU dan Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul
Untuk dakwaan TPPU, Go Parlement mencatat nilai sekitar Rp354 miliar. Angka itu terdiri atas Rp346,743 miliar dan 440.990 dolar AS. Liputan6 mencatat nilai dolar AS dalam dakwaan Febrie Adriansyah sebesar 440.000 dolar AS.
Jaksa menyebut dana tersebut disamarkan melalui rekening, tanah dan bangunan, kendaraan, emas, serta penukaran valuta asing. Terdakwa lain dalam perkara TPPU ini adalah Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Viva melaporkan jaksa menguraikan isi brankas di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor. Brankas itu disebut hanya dapat diakses Don Ritto, orang kepercayaan Febrie.
Di dalam brankas terdapat koper hitam berisi 49 batang emas dan koper hijau berisi 25 batang emas. Setiap batang seberat 1 kilogram, sehingga totalnya 74 kilogram.
Koper lain berisi 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara 2,67 juta dolar AS, serta uang tunai dolar Singapura. Uang dalam riyal, euro, yen, dan baht juga ditemukan di brankas sebuah money changer, sebuah restoran, dan kamar indekos di Cipete, Jakarta Selatan.
“Hal tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas.” — Agus Sahat, Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan dakwaan
Go Parlement juga mencatat Kejaksaan Agung telah menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar. Penyidik turut menyita saham, valuta asing, dan sejumlah dokumen.
Perjalanan Perkara Sebelum Masuk Pengadilan
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2026. Ia awalnya dipanggil sebagai saksi, lalu statusnya berubah setelah pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB, menurut Suara Surabaya.
Febrie kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka. Menurut CNN Indonesia, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ditolak hakim. Rangkaian perkara ini bermula dari penjadwalan sidang perdana pada 7 Oktober 2026.
Untuk persidangan ini, Kejaksaan Agung mengerahkan 34 jaksa penuntut umum, termasuk anggota Tim 9, menurut Jawa Pos.
Pasal yang Didakwakan Jaksa
Viva mencatat dakwaan kesatu menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan alternatif menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b KUHP.
Kuasa Hukum Persoalkan Asal-usul Emas
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menilai dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik asal-usul emas dan valuta asing yang disita di Sentul dan lokasi lain. Ia juga mengkritik cara jaksa mengaitkan sejumlah kuitansi dengan emas tersebut.
“Tidak begini cara pembuktian secara hukum.” — Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kuasa hukum lainnya, Patra M Zen, menyebut dakwaan sebagai versi cerita penuntut umum. Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan.
“Dakwaan itu tidak lain tidak bukan adalah cerita. Cerita versi Penuntut Umum.” — Patra M Zen, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, baik dari tim maupun secara pribadi oleh Febrie. Go Parlement menyebut sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Seluruh uraian dalam dakwaan Febrie Adriansyah masih harus dibuktikan jaksa dalam persidangan. Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno akan melanjutkan perkara bernomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut. Simak berita hukum lainnya.

