Beritaenam.com, Jakarta – Koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan debat calon presiden-wakil presiden nantinya juga menggunakan bahasa Inggris.
Koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin kemudian menanggapi dengan usul untuk penggunaan bahasa Arab.
Padahal Indonesia memakai Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Debat itu–ini presiden ya–pakai bahasa Indonesia, kenapa? Karena itu ukuran menurut UU bahasa kita, dan dalam aturan nggak ada mengharuskan debat bahasa Inggris,” ujar Sekjen PKB Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Peraturan tentang bahasa resmi tertuang dalam Pasal 36 UUD 1945. Berikut kutipan Pasal 36 UUD 1945:
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Selain itu dalam UU No 24/2009 juga diatur kapan, di mana, dan pada saat apa wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Salah satunya adalah dalam forum yang bersifat nasional.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada 3 makna forum. Pertama adalah lembaga atau badan; wadah, kedua adalah sidang, dan ketiga yakni tempat pertemuan untuk bertukar pikiran secara bebas.
Sementara itu ‘debat’ dalam KBBI bermakna pembahasan dan pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing.
Dengan demikian jika debat termasuk dalam forum, maka debat capres-cawapres adalah forum yang bersifat nasional. Berikut kutipan Pasal 32 UU No 24/2009 yang mewajibkan forum nasional pakai Bahasa Indonesia:
Pasal 32
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasionaldi Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.