Melalui akun instagram @keyzawidiatmika memperlihatkan demo ratusan truk sampah di Bali mengguncang Denpasar pada Kamis, 16 April 2026, saat sekitar 400 truk dari Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) mengepung Kantor Gubernur Bali dan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Nusa Tenggara di Renon. Aksi damai ini merupakan puncak ketegangan yang sudah berlangsung sejak TPA Suwung resmi menutup pintu bagi sampah organik per 1 April 2026 berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
Aksi berakhir dengan kesepakatan: Gubernur Bali Wayan Koster menghubungi langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan mendapat izin pembuangan sampah organik ke TPA Suwung dua kali dalam seminggu, mulai Jumat 17 April hingga 31 Juli 2026, dengan jam operasional 08.00 hingga 20.00 WITA.
Kronologi: Bermula dari 23 Desember 2025
Polemik ini bukan hal baru. Sekretaris Forkom SSB I Wayan Tedi Brahmanca mengungkapkan bahwa serangkaian aksi damai sudah dimulai sejak 23 Desember 2025 sebagai bentuk protes terhadap rencana penutupan TPA Suwung. Penutupan sempat ditunda dua kali, dari rencana awal 23 Desember 2025 ke 28 Februari 2026, sebelum akhirnya diberlakukan penuh pada 1 April 2026.
Kebijakan itu melarang semua sampah organik masuk ke TPA Suwung dan hanya mengizinkan sampah anorganik dan residu. Dampaknya langsung terasa: tiga TPST di Denpasar yakni TPST Padangsambian, TPST Kertalangu, dan TPST Tahura, serta puluhan TPS3R di wilayah Denpasar dan Badung, mengalami overload dalam hitungan hari.
Dampak 16 hari pembatasan TPA Suwung (1-16 April 2026): – Tiga TPST Denpasar (Padangsambian, Kertalangu, Tahura) overload – Sampah organik cacahan menumpuk tanpa tujuan pembuangan akhir – Pembakaran sampah liar merebak di permukiman warga – Jasa pengangkut sampah swasta banyak yang berhenti beroperasi – TPS3R Sekar Tanjung Sanur Kauh: penumpukan organik 5-8 ton per hari
Di Lapangan: Sudah Dipilah, Tetap Ditolak
Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta menggambarkan frustrasi para pengangkut sampah di lapangan. Setelah bersusah payah memilah dan mencacah sampah organik sesuai arahan pemerintah, mereka tetap tidak bisa membuangnya karena semua titik pembuangan menolak dengan alasan penuh.
“Sudah dicacah, tapi mau dibuang ke mana? Ini yang bikin macet di hulu sampai hilir” I Wayan Suarta, Ketua Forkom SSB, Bali Post, 13 April 2026
Inspeksi di lapangan mengungkap bahwa pemeriksaan di TPA Suwung diterapkan sangat ketat: satu truk bisa dikembalikan hanya karena kandungan organik melebihi lima persen dari total muatan.
“Di TPA pemeriksaannya sangat ketat. Hanya karena ada sedikit sampah tercampur, satu truk langsung dikembalikan. Harusnya yang tidak terpilah saja yang ditolak” I Wayan Suarta, Warta Bali Online, 16 April 2026
Kepala TPS3R Sekar Tanjung di Sanur Kauh, Sila Darma, melaporkan penumpukan organik hingga lima hingga delapan ton per hari, jauh melampaui kapasitas mesin pengolahan yang tersedia. Kondisi ini memaksa banyak jasa pengangkut sampah swasta berhenti beroperasi dan sebagian mulai menjual kendaraan operasional mereka.
Aksi 16 April: 600 Massa, Bau Menyengat, Pintu Gubernur Ditutup
Pada Kamis pagi, Forkom SSB bergerak dari titik kumpul di kawasan Jalan Serangan menuju Kantor PPLH Bali dan Nusra di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Berdasarkan catatan Balipuspanews, massa berjumlah sekitar 600 orang dengan 230 unit truk dan 60 unit sepeda motor. Ratusan personel polisi dan TNI dikerahkan mengawal pergerakan, dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang.
Sekitar 400 truk bergerak ke Kantor Gubernur Bali dan mengepung halaman gedung. Pintu masuk dan keluar gedung ditutup selama aksi berlangsung. Truk-truk datang dalam kondisi tertutup terpal, namun bau sampah tetap menyengat di sekitar lokasi.
Tiga Tuntutan Forkom SSB
Tiga tuntutan aksi 16 April 2026: 1. TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan pembuangan sampah, dengan tetap dilakukan revitalisasi, hingga fasilitas PSEL Denpasar Raya beroperasi penuh. 2. Presiden Prabowo Subianto dimohon turun tangan langsung menyelesaikan polemik pengelolaan sampah di Bali. 3. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Forkom SSB akan melakukan mogok massal pengangkutan sampah.
Negosiasi Alot: Koster Telepon Langsung Menteri LH
Dari ratusan massa, sepuluh perwakilan Forkom SSB diterima dalam pertemuan tertutup bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor PPLH Bali. Turut hadir Kepala PPLH Bali dan Nusra, Pangdam IX/Udayana Mayjen Piek Budyakto, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wirasatya, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kadis LHK Provinsi Bali, dan Kasatpol PP Provinsi Bali.
Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu berjalan alot. Forkom SSB tetap kukuh pada tuntutan pembukaan kembali TPA Suwung tanpa batasan. Berdasarkan laporan VIVA Bali, sempat ada penawaran hanya satu kali seminggu sebelum akhirnya meningkat menjadi dua kali seminggu setelah Gubernur Koster menelepon langsung Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Barusan saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan 2 kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Tolong nanti diatur oleh Pak Kadis untuk teknisnya di lapangan. Menurut saya ini jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan. – Gubernur Bali Wayan Koster, 16 April 2026
Hasil: TPA Suwung Dibuka 2 Kali Seminggu hingga 31 Juli 2026
Koordinator aksi I Wayan Suarta mengumumkan hasil audiensi kepada massa di luar gedung. TPA Suwung akan menerima sampah organik dua kali dalam seminggu mulai 17 April hingga 31 Juli 2026, pukul 08.00 hingga 20.00 WITA, dengan syarat teknis: sampah harus sudah dalam kondisi dicacah atau diolah terlebih dahulu sebelum masuk TPA.
“Tadi diberikan solusi oleh Bapak Menteri melalui Pak Gubernur Bali bahwa ini diizinkan ke TPA Suwung dua kali seminggu. Artinya ini adalah jalan keluar yang terpaksa dilakukan supaya proses-proses pemilahan di hulu dan optimalisasi di TPS3R berjalan lebih efektif” – Ni Nyoman Santi, Kepala PPLH Bali dan Nusra, ANTARA, 16 April 2026
Setelah pengumuman, massa aksi mulai meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.00 WITA. Satu per satu truk pengangkut sampah meninggalkan area Kantor Gubernur. Pemerintah daerah juga diminta mempercepat penyediaan alat pengolahan dan distribusi tas komposter kepada masyarakat.
Solusi Permanen: PSEL Denpasar Raya Ditarget Beroperasi Oktober 2027
Kebijakan pembatasan TPA Suwung merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berbasis pemilahan dan pengurangan di sumber. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, pembatasan sampah organik di landfill juga berpotensi menekan emisi gas metana (CH4) yang dihasilkan dari dekomposisi organik.
PKS pembangunan PSEL Denpasar Raya telah ditandatangani pada Senin 13 April 2026, tiga hari sebelum aksi besar ini, oleh Pemprov Bali bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung. Fasilitas yang ditargetkan beroperasi Oktober 2027 ini akan melayani wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali memerlukan ekosistem alam berkualitas mengingat posisinya sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mencatat satu dampak positif dari kebijakan ini: kesadaran warga untuk memilah sampah dari rumah melonjak drastis hingga 84 persen. Namun Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta mengingatkan bahwa tanpa penambahan fasilitas pengolahan yang memadai, dampaknya akan merembet langsung ke sektor pariwisata Bali.
“Tumpukan sampah akan ada di mana-mana. Pada akhirnya yang rugi kita semua, termasuk pemerintah dan masyarakat, karena berdampak langsung pada citra pariwisata Bali” – I Wayan Suarta, Kompas.com, 14 April 2026
Baca juga: Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Pertahanan MDCP: Modernisasi hingga Pelatihan Militer Bersama

