Site icon Beritaenam.com

Demokrat: Pernyataan People Power Eggi Sudjana Terindikasi Makar

Eggi Sudjana.

beritaenam.com, Jakarta – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana resmi berstatus tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Perubahan status itu buntut dari pernyataan Eggi seputar people power.

Kepala Divisi Humas dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen menilai pernyataan Eggi Sudjana tentang People Power ada indikasi masuk dalam kategori makar.

“Kalau mendengar orasinya Bung Eggi yang menyatakan people power akan mempercepat Prabowo dilantik, bahkan sebelum Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi,” kata Ferdinand, saat dihubungi di Jakarta Kamis (9/5/2019).

Oleh karena itu, dia mengatakan, jika merujuk kepada norma hukum yang ada, apabila ada upaya penggulingan kekuasaan di luar proses demokrasi, maka hal tersebut bisa masuk ke dalam kategori pelanggaran hukum atau bisa disebut makar.

“Tentu kepolisian berwenang sebagaimana undang-undang yang diamanatkan UU Polri bahwa mereka menjaga dan sebagai penegak hukum berhak tindak siapa pun yang langgar hukum dan aturan,” ujarnya, seperti dikutip dari inews.id

Kendati demikian, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu berpendapat, seharusnya polisi tidak tergesa-gesa menindak tokoh PA 212 tersebut.

Menurut dia, lebih baik Eggi diberikan peringatan dahulu agar tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

“Mungkin lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan,” katanya Ferdinand.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan status tersangka itu menyusul pernyataan sang politikus tentang people power, beberapa waktu lalu.

Dalam surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, penetapan tersangka Eggi diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan kecukupan alat bukti.

Adapun alat bukti itu berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dalam surat tersebut, tercatat bahwa penetapan status tersangka terhadap tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu dilakukan berdasarkan gelar perkara pada Selasa (7/5/2019) lalu. Polisi pun telah mengagendakan pemanggilan pertama terhadap Eggi pada Senin (13/5/2019).

“Betul (Eggi) dipanggil,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo kepada iNews.id, Kamis (9/5/2019).

Exit mobile version