Site icon Beritaenam.com

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Palangka Raya

Densus 88.

Palangka Raya – Densus 88 Satuan Wilayah (Satwil) Polda Kalimantan Tengah menangkap sejumlah terduga teroris di dua kamar barak di Jalan Pinus Permai III, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penggerebekan berlangsung pada Senin sore, 10 Juni 19.

“Iya betul Densus 88 Satuan Wilayah Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan sejumlah terduga teroris, saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut memgenai hal tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa, 11 Juni 2019.

Mantan Wakapolda Kalteng tak menjabarkan operasi tersebut karena petugas lapangan masih terus mengembangkan kasus ini. Dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut bukti yang diamankan serta hubungan penangkapan ini dengan jaringan teroris yang ada.

“Kasus ini masih ditangani Densus 88, dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Lurah Panarung Faisal mengaku menjadi saksi penggeledahan dua pintu barak terduga milik teroris tersebut. Dia melihat petugas dari dalam kamar barak mengamankan buku tentang filsafat atau mengenai ajaran-ajaran agama.

Aparat juga memgamankan sejumlah kain berwarna hitam di dalam rumah dan kepolisian membungkusnya dengan plastik berwarna hitam. Barang-barang tersebut diduga sebagai barang bukti dari peristiwa itu.

“Yang saya lihat pada saat masuk ke dalam kamar barak milik terduga teroris itu, hanya terlihat dua benda itu saja yang diamankan. Sisanya saya tidak melihat karena saat penggerebekan sangat gelap dan listrik di barak itu tidak dinyalakan,” jelasnya, seperti dilansir dari Antara.

Pihaknya langsung mengintruksikan kepada para Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang berada di wilayah sekitar untuk mendata ulang warganya. Ini untuk mengantisipasi penduduk yang tidak dikenal menyusup ke lingkungan.

“Apabila ada seseorang serta sekelompok warga yang mencurigakan, maka segera laporkan mengenai hal tersebut ke Polres Palangka Raya atau Polsek Pahandut, untuk dapat ditindaklanjuti,” ucap Lurah Panarung.

Exit mobile version