Site icon Beritaenam.com

Dianggap Pelanggaran Kampanye, Wacana Debat Capres di Kampus Dipatahkan Bawaslu

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.

Beritaenam.com, Jakarta – Debat capres-cawapres 2019 diusulkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno digelar di kampus. Wacana itu akhirnya dipatahkan oleh Bawaslu dan dianggap sebagai pelanggaran kampanye.

“Kami mengusulkan debat capres yang digelar oleh KPU RI digelar di kampus terpilih, diikuti oleh akademisi dan mahasiswa terpilih yang bebas berdialog dan ‘menguliti’ semua visi-misi kandidat dan live di TV-TV nasional, tidak perlu menghadirkan para pendukung di hotel misalnya,” kata koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/10/2018).

Sementara itu, kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menanggapi niat Dahnil dengan menyebut mereka mengikuti keputusan KPU. Meski demikian, tak ada nada penolakan dari pihak Jokowi.

“Kalau pilpresnya itu debat yang mengatur KPU, nah itu kita kembalikan pada KPU bagaimana format KPU mengatur debat itu. Di Amerika misalnya, debat pilpres itu kan di kampus lokasinya, nah itu kita serahkan kepada KPU. Kalau memang KPU nanti menetapkannya debat di dalam kampus, ya kita ikuti,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (21/10).

Wacana debat capres digelar di kampus-kampus terpilih juga ditanggapi oleh Menristekdikti M Nasir. Dia menyebut acara debat di kampus sama seperti Pilpres Amerika Serikat meski, menurutnya, urusan penyelenggaraan pemilu berada di tangan KPU.

“Itu tergantung KPU ya, itu kewenangan KPU. Kalau KPU mengizinkan dan KPU meminta kepada saya, (pasti) saya persilakan, perguruan tinggi mana yang akan ditunjuk. Kami akan melakukan pengamanan yang baik. Ini yang penting,” ujar Nasir di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

“Ini belum pernah ada memang ya, kalau memang ada, ini seperti di Amerika,” sambung Nasir.

Dilansir dari detik.com, setelah wacana debat itu terus bergulir, Bawaslu akhirnya angkat bicara. Bawaslu menilai hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye.

“Kalau merujuk pada UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), nggak boleh karena Pasal 280 ayat 1 huruf H jelas. Tidak boleh melakukan kampanye, atau ada larangan kampanye di tempat pendidikan, ibadah, dan fasilitas lainnya,” kata komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (22/10/2018).

Exit mobile version