beritaenam.com, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rustriyono mencecar Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi terkait perkara kasus dana hibah Kemenpora ke KONI.
Majelis Hakim menanyakan kepada Menpora bahwa dari saksi-saksi sebelumnya yang telah dihadirkan dalam persidangan, menyebutkan bahwa asisten pribadi Imam yakni Miftahul Ulum menerima uang Rp 3 miliar.
“Ini saudara Ulum pernah menerima. Walaupun Ulum menolak tapi saksi-saksi tadi mengatakan sudah menyerahkan lewat suruannya Ulum, Arif Protokol saudara itu ya. Itu Rp 3 m sudah diterima? Saya tanyakan kpk Rp 3 m sudah disita atau tidak. Sampai sekarang belum ya? Berarti Rp 3 miliar nggak ada, kemana?” tanya Majelis Hakim, Senin (29/4/2019) malam.
Mendengar Majelis Hakim melontarkan banyak pertanyaan, Menpora hanya menjawab tidak tahu.
“Tidak tahu yang mulia. Tidak yang mulia (uang Rp 3 miliar),” jawab Imam.
Majelis Hakim, terus menanyakan Imam terkait pertemuan Ulum dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy maupun Ulum dengan mendatangi ke Kantor Ulum. Jawaban yang dilontarkan oleh Imam Nahrawi pun selalu sama.
“Tidak tahu yang mulia,” jawab Imam.
Untuk diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya nama Imam Nahrawi dikait-kaitkan dalam perkara suap dana hibah dengan menerima sejumlah uang.
Imam melalui nama inisial Mr X disebut menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar yang berada di daftar nama penerimaan uang yang dibuat oleh terdakwa Ending atas perintah asisten pribadi Menpora, Miftahul ulum.