Site icon Beritaenam.com

Difitnah Sebagai Anak Tokoh PKI DN Aidit, Muannas Alaidid Polisikan 40 Akun Medsos

Muannas Alaidid.

Beritaenam.com, Jakarta – Muannas Alaidid, Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi SPK Polda Metro Jaya, melaporkan 40 Akun medsos yang tersebar baik di facebook, instagram, twiter dan nomor hp WA (Whatsappgroup).

Beberapa akun dilaporkan terdiri akun real dan anonim bahkan diduga ada Caleg Gerindra Dapil Jambi Saiful Roswandi ikut menyebarkan berita bohong itu.

Laporan dilakukan pada Senin (26/11) kemarin. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan hoaks bahwa Muannas Alaidid adalah anak DN Aidit, tokoh PKI.

Kesemuanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas melaporkan ke polisi karena hoax dan fitnah tersebut sangat massif dan viral, bahkan ada satu meme dari akun H Hero di Facebook yang dishare lebih dari 10 ribu akun.

“Saya yakin polisi akan menangkap para pelaku penyebaran berita bohong dan kebencian ini, mengingat ancaman pidana ini sangat tinggi lebih dari 5 tahun penjara bahkan sampai 10 tahun,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (27/11).

“Pelaporan ini pun semata-mata ditujukan agar orang tidak mudah menerima kabar bohong lalu dengan mudah menyebarkannya, apalagi ini menyangkut kehormatan dan martabat orang lain, semua ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, Alaidid merupakan nama marga dzuriyat/turunan Nabi Muhammad SAW.

“Tidak hanya saya yang menggunakan tapi ada jutaan di luar sana yang memiliki nama sama tentu mereka sangat dirugikan. karena setiap muslim pasti menolak kalo DN Aidit tokoh PKI dianggap turunan Nabi, menuduh saya turunan PKI sama saja dengan menuduh Nabi Muhammad ada hubungannya dengan DN Aidit, jadi ini masalah serius fitnah keji yang pantas diproses hukum para penyebarnya,” pungkasnya.

Exit mobile version