Site icon Beritaenam.com

Dihukum 6 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Terima

Zumi Zola.

Beritaenam.com, Jakarta – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola berharap putusan majelis hakim segera berkekuatan hukum tetap (inkrah). Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap ke DPRD Jambi.

“Saya terima keputusan hakim dan menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu dan segera inkrah,” ujar Zumi Zola kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Zumi Zola menyatakan menerima vonis majelis hakim. Karenanya Zumi Zola tidak mengajukan banding. Sedangkan jaksa pada KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi yakni uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Selain itu, hakim meyakini Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap pada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Suap dengan total Rp 16,34 miliar diberikan sebagai duit ketok palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Exit mobile version